Satuan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri kembali menggrebek pabrik ekstasi rumahan di Kompleks Perumahan Karyawan Film dan TV (KFT), Blok B4 No 9, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapatkan 15.239 butir pil ekstasi siap edar berlogo apel dan petir. Polisi juga menemukan bahan baku pembuat ekstasi seberat 15 kg, sejumlah alat dan timbangan elektrik.
Dua orang pemilik rumah pembuat ekstasi yakni Johny Wijaya alias Ahwat (50) dan Boy Salim alias Antony alias Agus Irawan alias Abun, (43) diringkus polisi.
"Keduanya merupakan warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat," ungkap Kanit II Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi.
Sebelum digrebek, polisi telah melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut sejak 10 Februari 2010 lalu. Sedangkan kegiatan rumah pabrik ekstasi itu diketahui telah beroperasi sekira 10 bulan. Selama itu komplotan ini sudah memproduksi sekira 70 ribu pil ekstasi senilai sekitar Rp7 Miliar.
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapatkan 15.239 butir pil ekstasi siap edar berlogo apel dan petir. Polisi juga menemukan bahan baku pembuat ekstasi seberat 15 kg, sejumlah alat dan timbangan elektrik.
Dua orang pemilik rumah pembuat ekstasi yakni Johny Wijaya alias Ahwat (50) dan Boy Salim alias Antony alias Agus Irawan alias Abun, (43) diringkus polisi.
"Keduanya merupakan warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat," ungkap Kanit II Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi.
Sebelum digrebek, polisi telah melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut sejak 10 Februari 2010 lalu. Sedangkan kegiatan rumah pabrik ekstasi itu diketahui telah beroperasi sekira 10 bulan. Selama itu komplotan ini sudah memproduksi sekira 70 ribu pil ekstasi senilai sekitar Rp7 Miliar.
0 komentar:
Posting Komentar