Dalami Dugaan Rekayasa Kasus, Satgas Temui Aan di LP Cipinang

06.22 by
Susandi Sukatma alias AanRekayasa kasus Susandi Sukatma alias Aan mengundang perhatian Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas akan menemui Aan yang kini mendekam di LP Cipinang.

"Jam 9.30 pertemuan dengan tersangka Aan di LP Cipinang," kata anggota Satgas Mas Achmad Santosa.

Satgas tidak sendirian menemui Aan. Satgas akan ditemani Divisi Propam Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Menggali informasi dari tersangka Aan yang menurut laporan istri yang bersangkutan ia sebagai 'korban' rekayasa hukum yang tidak hanya saja korban pemukulan akan tetapi menjadi tersangka narkoba yang ia sendiri tidak pernah merasa membawa dan menggunakan narkoba," jelas pria yang kerap disapa Ota ini menjelaskan tujuan kedatangan Satgas.

Kasus Aan ini bermula dari penganiayaan yang terjadi pada 14 Desember 2009. Aan mengaku dianiaya oleh Viktor Laiskodat di depan 3 oknum Polda Maluku di Gedung Artha Graha. Aan sempat disekap dan ditelanjangi di gedung Artha Graha lantai 8 dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB pagi.

Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, kini Aan ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.

Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.

"Di situ rekayasanya. Itu sudah menyalahi prosedur," jelas Oegroseno.

0 komentar: