JPU Tuntut Williardi Wizar Dihukum Mati

12.00 by
Williardi WizarTerdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Williardi Wizar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jaksa menuntut majelis hakim untuk memutuskan terdakwa karena telah terbukti menganjurkan orang lain untuk membunuh korban," kata JPU Iwan Setiawan.

Tuntutan tersebut, lanjut Iwan, diperkuat Pasal 55 Ayat 1 ke 1jo Pasal 55 (1) ke 2 Pasal 340 KUHP dengan menjatuhkan hukuman mati.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Antasari Azhar, saat ini masih mengikuti sidang pembacaan tuntutan.

Antasari Azhar, Williardi Wizar, dan Sigid Haryo Wibisono, diduga bersekongkol menghabisi nyawa Nasrudin. Hal itu merupakan buntut teror yang diterima Antasari setelah tertangkap basah melakukan pelecehan seksual terhadap istri siri Nasrudin, Rani Juliani di kamar 803 Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan.

0 komentar: