Soal Toyota Crown, BPK Audit Setneg

15.23 by
BPK Audit Setneg Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Hadi Purnomo menyatakan, pihaknya tidak bisa melakukan audit terhadap pengadaan 150 mobil Toyota Crown Royal Saloon untuk menteri atau pejabat tinggi negara senilai Rp 126,7 miliar. Pasalnya, hingga kini belum ada permintaan secara resmi dari DPR ataupun pihak-pihak lainnya.

"Sampai sekarang belum ada permintaan karena kan ada peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebut ada pihak-pihak yang meminta," ujar Hadi, saat jumpa pers pada perayaan ulang tahun ke-63 BPK di Gedung BPK, Jakarta.

Meski demikian, anggota BPK Hasan Bisri mengatakan, BPK akan mencari cara lain untuk melakukan audit pengadaan mobil mewah tersebut. Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengaudit laporan kementerian lembaga, termasuk Kementerian Sekretaris Negara. Pengadaan mobil tersebut masuk dalam anggaran Kementerian Sekretaris Negara.

"Dalam waktu singkat, BPK akan memeriksa laporan keuangan, termasuk Setneg. Di sana pasti ada pengadaan mobil. Kami akan review, akan audit. Mohon sabar. Itu bagian laporan keuangan Setneg, itu transaksi material dan sangat signifikan," tandasnya.

0 komentar: