BPK Sudah Pegang Data Aliran Dana Century

15.20 by
Badan Pemeriksa KeuanganBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku telah memegang data aliran dana Bank Century. Namun, data tersebut belum bisa diproses lebih lanjut karena terganjal undang-undang yang menyebut soal kerahasiaan perbankan.

"Saat ini aliran dana dan rekening-rekeningnya sudah kami pegang. Begini saja, ini saya punya datanya dari BI, PPATK, tetapi tidak bisa kami sampaikan ke DPR. Karena, kalau sudah ke DPR, itu sudah menjadi milik publik. Kalau ke publik, saya kena hukuman," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di sela-sela perayaan ulang tahun ke-63 BPK di Gedung BPK, Jakarta.

Hadi menjelaskan, ada tiga undang-undang yang menyebut bahwa aliran dana perbankan tidak boleh diungkapkan kepada publik, yakni UU BI Pasal 30, UU Perbankan Pasal 40, dan UU PPATK. "Yang penting, BPK tidak bisa membuka rahasia perbankan," cetus Hadi.

Anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan, pihaknya tengah melakukan audit lanjutan terhadap kasus Bank Century. Audit ini dilakukan atas permintaan tim Panitia Khusus Angket Century DPR, pekan lalu. Dalam audit tersebut, pihaknya juga diminta untuk memeriksa aliran dana Century.

Kini BPK melakukan kajian aspek hukum atas penyerahan aliran dana tersebut kepada DPR. "Data itu sudah kami miliki. Aspek hukum perlu kita pertimbangkan. Apakah pemilik rekening tidak akan menggugat kita karena membocorkannya ke publik," tandasnya.

0 komentar: