BPK Audit Kendaraan Dinas Pejabat

15.13 by
Kendaraan Dinas MentriBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) audit pembelian kendaraan dinas Toyota Crown Saloon milik para pejabat negara. Audit dilakukan sejak sepekan lalu bersamaan dengan pemeriksaan laporan keuangan Sekretariat Negara (Setneg) yang merupakan bagian dari laporan keuangan pemerintah.

"Nanti kita akan lihat terkait dengan pengadaan mobil itu," ujar anggota BPK Hasan Bisri seusai acara Family Gathering BPK di Kantornya. Dia mengatakan, BPK tidak secara spesifik memeriksa penggantian kendaraan dinas para pejabat di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II tersebut tetapi disepaketkan dengan pemeriksaan laporan keuangan Setneg.

Disitu, ujarnya, termasuk pemeriksaan pengadaan mobil dinas. Saat ini BPK belum dapat mengambil kesimpulan atas pemeriksaan kendaraan dinas tersebut.

Hasan juga mengaku belum mengetahui kapan audit selesai. "Kita tunggu saja," imbuh dia.

Kepala Badan Anggaran (Banggar) DPR Harry Azhar sebelumnya mengatakan, penggantian kendaraan dinas bagi para menteri, pejabat setingkat menteri, ketua juga wakil ketua Lembaga Tinggi Negara tersebut harus diaudit. Pasalnya, Banggar merasa tidak diberitahu pemerintah ihwal pembelian 80 unit mobil Toyota Crown Saloon tersebut.

"Pemerintah tidak pernah menjelaskan secara terperinci anggaran yang diajukan untuk kendaraan dinas baru ini," kata Harry. Dia menuturkan, Departemen Keuangan (Depkeu) memang sempat mengajukan anggaran mendesak untuk pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp62,81 miliar pada 18 Oktober 2009 tetapi tidak disertai rincian status mobil tersebut.

Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2009 yang disahkan Oktober 2008, kata Harry, anggaran untuk kendaraan dinas tersebut dialokasikan di anggaran mendesak Depkeu dengan kuasa pengguna anggarannya Setneg. Nilai alokasinya Rp63,99 miliar untuk 79 kendaraan sehingga masing-masing dijatah Rp810 juta.

Tetapi pada 19 Oktober 2009 Menkeu melalui surat No 652/ MK/ 02/ 2009 mengajukan lagi anggaran sebesar Rp62,81 miliar untuk pajak mobil itu kepada DPR sehingga total menjadi Rp126,79 miliar. Meski tidak dijelaskan secara rinci, Badan Anggaran DPR pada 3 November 2009 tetap menyetujui pengajuan dana itu.

"Yang akan menjadi pertanyaan apakah anggaran Rp63,99 milliar itu seharusnya sudah termasuk pajak, Badan Anggaran tidak diberitahu jenis mobil apa atau harganya berapa," katanya.

0 komentar: