Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie soal tidak perlunya menindaklanjuti rekomendasi Pansus Century karena tidak mengikat dibantah Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Menurut Pram, keputusan DPR itu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti.
"Ini kan keputusan DPR, keputusan DPR itu keputusan politik yang mengikat. DPR harus menidaklanjuti rekomendasi Pansus yang sudah menjadi rekomendasi DPR," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Sekjen DPP PDIP ini, amanat tata tertib DPR menyebutkan, setelah disahkan oleh paripurna, DPR harus membentuk tim pengawas. Hal ini untuk menjamin dan memastikan keputusan DPR itu ditindaklanjuti secara serius dan benar.
"Tugas DPR lalu membentuk tim pengawas. Selambat-lambatnya, awal persidangan depan. Sehingga rekomendasi bisa dilanjutkan secepatnya," paparnya.
Pram berharap lembaga penegak hukum segera mendorong dan menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran lainnya. "Kalau korupsi ke KPK, kalau hukum ke Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Marzuki Alie menilai pengawas rekomendasi Pansus Century tidak diperlukan. Menurutnya rekomendasi yang telah diketok palu itu tidak mengikat dan tidak perlu ditindaklanjuti.
"Rekomendasi itu menurut saya tidak mengikat dan tidak perlu ditindaklanjuti," katanya.
Mantan Sekjen DPP PD ini menilai tidak perlu adanya tim pengawas yang bertugas memantau perkembangan hasil paripurna DPR soal Pansus Century.
"Saya kira tidak harus ada pengawas. Kita percayakan saja ke lembaga penegak hukum. Bagaimanapun juga rekomendasi itu diarahkan ke penegakan hukum," katanya.
"Ini kan keputusan DPR, keputusan DPR itu keputusan politik yang mengikat. DPR harus menidaklanjuti rekomendasi Pansus yang sudah menjadi rekomendasi DPR," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Sekjen DPP PDIP ini, amanat tata tertib DPR menyebutkan, setelah disahkan oleh paripurna, DPR harus membentuk tim pengawas. Hal ini untuk menjamin dan memastikan keputusan DPR itu ditindaklanjuti secara serius dan benar.
"Tugas DPR lalu membentuk tim pengawas. Selambat-lambatnya, awal persidangan depan. Sehingga rekomendasi bisa dilanjutkan secepatnya," paparnya.
Pram berharap lembaga penegak hukum segera mendorong dan menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran lainnya. "Kalau korupsi ke KPK, kalau hukum ke Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Marzuki Alie menilai pengawas rekomendasi Pansus Century tidak diperlukan. Menurutnya rekomendasi yang telah diketok palu itu tidak mengikat dan tidak perlu ditindaklanjuti.
"Rekomendasi itu menurut saya tidak mengikat dan tidak perlu ditindaklanjuti," katanya.
Mantan Sekjen DPP PD ini menilai tidak perlu adanya tim pengawas yang bertugas memantau perkembangan hasil paripurna DPR soal Pansus Century.
"Saya kira tidak harus ada pengawas. Kita percayakan saja ke lembaga penegak hukum. Bagaimanapun juga rekomendasi itu diarahkan ke penegakan hukum," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar