Kamis, Tumpak Bakal Didepak Paripurna DPR

17.00 by
Tumpak Hatorangan PanggabeanSelepas sidang paripurna pendapat akhir fraksi terhadap laporan Panitia Angket DPR RI tentang pengusutan kasus Bank Century, Anggota DPR RI akan menjalani sidang paripurna lainnya pada Kamis (4/3/2010) besok.

Anggota DPR akan berkumpul kembali untuk memutuskan pendapat tentang penolakan Komisi III DPR perihal Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Plt Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. "Teknis keputusan paripurna akan kita bahas besok pada tanggal 4 Maret," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menurut Fahri, penolakan terhadap Perppu Plt Pimpinan KPK didasari kembalinya dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kembalinya dua Pimpinan KPK ini menggugurkan unsur kegentingan atas keberadaan Perppu Plt Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. "Perppu itu dengan kembalinya Bibit dan Chandra tidak diperlukan lagi," ungkapnya.

Penolakan Perppu Plt Pimpinan KPK terjadi di dalam rapat Komisi III pada Selasa (2/3/2010) malam kemarin. Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi memandang menolak, dan dua fraksi menerima keberadaan Perppu Pimpinan KPK. Tujuh fraksi penolak Perppu Plt Pimpinan KPK adalah Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dua fraksi pendukung adalah Fraksi PKB dan Fraksi Partai Demokrat.

0 komentar: