Bebasnya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah, disambut sekitar 100 mobil yang akan menjemput di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, besok Sabtu (6/3/2010).
Hal tersebut dikatakan Kepala Lapas Sukamiskin, Murdjito."Katanya besok ada 100 mobil yang akan menjemput beliau," terangnya.
Kabar tersebut diperoleh Murdjito saat perwakilan penjemput Burhanudin Abdullah mendatangi dirinya. "Mereka mengabarkan akan menjemput, kira-kira 100 mobil," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Burhanudin Abdullah akan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Burhanudin dinyatakan bebas bersayarat.
Burhanuddin, didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Ia divonis 5 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pihaknya mengajukan banding, namun ternyata ditambah 6 bulan, menjadi 5 tahun 6 bulan. Lalu di tingkat kasasi MA, hakim mengabulkan pengurangan masa tahanan menjadi 3 tahun.
Hal tersebut dikatakan Kepala Lapas Sukamiskin, Murdjito."Katanya besok ada 100 mobil yang akan menjemput beliau," terangnya.
Kabar tersebut diperoleh Murdjito saat perwakilan penjemput Burhanudin Abdullah mendatangi dirinya. "Mereka mengabarkan akan menjemput, kira-kira 100 mobil," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Burhanudin Abdullah akan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Burhanudin dinyatakan bebas bersayarat.
Burhanuddin, didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Ia divonis 5 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pihaknya mengajukan banding, namun ternyata ditambah 6 bulan, menjadi 5 tahun 6 bulan. Lalu di tingkat kasasi MA, hakim mengabulkan pengurangan masa tahanan menjadi 3 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar