Tunggakan Pajak BUMN Tuntas

07.21 by
Tunggakan Pajak BUMN TuntasKementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku telah menyelesaikan masalah tunggakan pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak. Hasilnya, tidak ada lagi istilah tunggakan pajak di seluruh perusahaan plat merah.

"Persoalan pajak antara BUMN dengan Ditjen Pajak sudah tidak ada lagi. Pajak yang selama ini dibilang menunggak sudah masuk dalam proses penyelesaian," ujar Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan secara langsung dengan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Tjiptardjo pada hari Minggu tersebut. Setelah pertemuan itu, semua masalah pajak BUMN masuk ke dalam koridor penyelesaian sehingga tidak ada lagi istilah menunggak.

"Kita sengaja ketemu rapat hari minggu supaya bisa cepat selesai," tambah Said.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyepakati beberapa penyelesaian masalah pajak BUMN, mulai dari masalah perbedaan persepsi pajak hingga masalah sengketa pajak.

Seperti yang terjadi pada PT Pertamina (Persero), saat ini masih terdapat perbedaan data antara milik Kementerian BUMN dan Ditjen Pajak. Data ini akan segera dilakukan rekonsiliasi sehingga tidak lagi dianggap menunggak.

Sama halnya dengan perbedaan persepsi antara BUMN dan Ditjen Pajak, seperti pajak produk syariah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). "Perbedaan ini sedang diselesaikan sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Sementara untuk beberapa pajak BUMN yang masih dalam sengketa, saat ini kedua belah pihak akan menunggu hasil keputusan pengadilan pajak. Tentunya, sengketa pajak ini tidak dianggap menunggak.

Bagi perusahaan plat merah yang memang tidak mampu membayar pajak ataupun sudah mencicil pajaknya lalu kesulitan keuangan, seperti PT Djakarta Lloyd dan PT Merpati Nusantara, Kementerian BUMN dan Ditjen Pajak sudah sepakat untuk meminta pemerintah mencari jalan keluar, salah satunya dengan cara Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Itu kan butuh kebijakan pemerintah, nanti akan dibahas bersama," imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk ke depannya Kementerian BUMN bersama Ditjen Pajak akan terus melakukan koordinasi agar persepsi masalah pajak di perusahaan negara bisa diselesaikan dengan baik.

Berdasarkan data 100 penunggak pajak terbesar yang dirilis Ditjen Pajak sebelumnya, nama-nama sejumlah BUMN muncul. Namun setelah Ditjen Pajak menyaring menjadi hanya 10 perusahaan, tinggal nama beberapa BUMN yang masih ada.

0 komentar: