KPU Sebaiknya Tidak Intervensi Pemilukada

07.27 by
KPU Sebaiknya Tidak Intervensi PemilukadaKomisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sebaiknya tidak melakukan langkah-langkah yang terkesan campur tangan dan ada keinginan melakukan pengambilalihan pelaksanaan ’ruang-ruang’ tertentu pada pemilihan umum kepala daerah yang tidak menjadi kewenangannya.

Hal itu dikatakan mantan Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR-RI periode 2004-2009, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta.

Pemilukada yang serentak digelar tahun 2010 ini bakal terjadi di lebih dari 200 daerah. Oleh karena itu,KPU provinsi, kabupaten dan kota, juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah daerah diharapkan siap melakukan langkah-langkah tegas dan bersih, agar tidak menimbulkan kesan simpang siur.

Ia mengingatkan, ada beberapa hal yang mestinya ditempatkan pada porsinya, sehingga berbagai masalah menjadi lebih mudah untuk dicarikan solusinya. "Masalah tersebut adalah, pertama, tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apa panduannya dari KPU (Pusat) bagi KPU di daerah untuk melakukan langkah, agar problem ketika Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) tidak lagi terulang," ujarnya.

Ini karena dalam undang-undang (UU) ditentukan, DPT untuk Pilpres menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Artinya, apakah KPU di daerah sudah melakukan hal itu, dan apakah hal ini sudah menjadi program pokok dalam pemilukada? Ini penting diingatkan, karena bisa menjadi ’sumber’ masalah, karena ini berkaitan dengan legitimasi hasil, perencanaan logistik dan anggaran pemilukada," tegasnya.

Hal kedua yang perlu mendapat perhatian serius, ialah keberadaan serta kiprah Lembaga Panitia Pengawas (Panwas). "Ketiga, tentang anggaran dan penggabungan jadwal pelaksanaan pemilukada tidak perlu ’dicampuri’ oleh KPU (Pusat), karena dalam UU tugas KPU (Pusat) hanya melakukan supervisi kepada KPU di daerah, dan KPU di daerahlah yang memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan Pemilukada," tandasnya.

Jadi, menurut dia, KPU (Pusat) tidak perlu terlalu berlebihan melakukan perannya, apalagi sampai membuat kesepakatan bersama dengan Pemda."Serahkanlah semua kepada KPU di daerah yang oleh UU ditentukan sebagai penyelenggara pemilukada," tegas Ferry.

0 komentar: