Bawaslu: SBY-Boediono Terima Miliaran dari PT AJP

14.56 by
SBY-BoedionoPihak Badan Pengawas Pemilu mengungkapkan, hasil audit Komisi Pemilihan Umum terhadap pasangan SBY-Boediono menunjukkan ada sumbangan dari PT Asuransi Jaya Proteksi atau PT AJP yang mencapai miliaran rupiah dalam beberapa tahap.

"Jika benar terbukti sumbangan tersebut merupakan bagian dari aliran dana talangan Bank Century yang dilakukan secara ilegal, maka itu tergolong dalam tindak pidana pemilihan umum (pemilu)," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Fridelia seusai menemui pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta.

Ia menjelaskan, pelaku sumbangan dana kampanye PT AJP yang diduga terkait dengan dana talangan Bank Century dapat dijerat Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres bahwa peserta Pilpres dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Terkait dengan data ini, Bawaslu menyatakan kesiapannya untuk membantu Pansus Hak Angket Century DPR RI dalam pengusutan kasus tersebut. "Bahwasanya, kami siap memberikan keterangan dan data jika Pansus menginginkan itu," kata Agustiani.

Meskipun Bawaslu telah mengetahui ada beberapa sumber dana pada satu pasangan peserta Pilpres 2009 terkait kasus Century, badan ini belum bisa mengindikasikan bahwa sumber pendanaan tersebut termasuk pelanggaran pemilu. "Pasalnya, Bank Century sendiri tidak dikategorikan sebagai perusahaan asing," sambungnya.

Lagi pula, jika ada pelanggaran pidana yang dilakukan peserta pilpres, maka hal itu menjadi domain kepolisian. "Pembuktian sumber pendanaan yang ada tindak pidananya, itu kan penyelidikan dari kepolisian. Kami hanya bisa memberi data, ini loh datanya," katanya.

0 komentar: