Anand Krisna Diancam 7 Tahun Penjara

07.28 by
Anand KrisnaSpiritualis Anand Krisna petang tadi dilaporkan oleh muridnya, TPL (19), atas dasar perbuatan cabul. Jika terbukti, Anand terancam 7 tahun penjara.

"Mereka melaporkan kasus pencabulan dan pelecehan, pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap korban saat tidak berdaya. Ancamannya 7 tahun," tutur Kuasa Hukum TPL, Agung Mattauch, di Mapolda Metro Jaya.

TPL sendiri, merupakan murid Adnan yang spesial. Sehingga mendapat perlakuan khusus dari spritualis keturunan India itu.

Identifikasi pencabulan yang dilakukan Adnan kepada TPL, dipaparkan Agung yakni secara berkali-kali memeluk, meraba-raba, dan mencium, dalam keadaan terhipnotis dan tidak sadar.

Sebagai barang bukti, TPL membawa foto dirinya yang sedang berpelukan dengan Adnan, testimoninya, keterangan ahli dari psikolog, dan rayuan-rayuan yang diterimanya dari Adnan lewat email.

"Tim penyidik harus bisa segera melakukan tindakan terhadap Anand, karena masih banyak korban lain. Ada 9 korban, baru satu yang melaporkan. Untuk mempermudah penyelidikan, maka ditampilkan dulu satu orang," tutur Agung.

0 komentar: