Tinggalkan LP Cipinang, Anggodo Datangi KPK

10.32 by
AnggodoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka dugaan kasus suap Anggodo Widjojo. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama sejak pengusaha asal Surabaya itu menjadi tahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Tiba di KPK sekira pukul 09.24 WIB, Senin (18/1/2010), Anggodo yang berbalut kemeja lengan pendek berwarna krem hanya tersenyum ketika wartawan mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

"Baik-baik," jawabnya sambil bergegas masuk ke lobi KPK.

Ketika ditanya soal kondisi sel ruang tahanannya di LP Cipinang, Anggodo kembali hanya melempar senyum sambil mengangkat tangan. Adik buronan KPK Anggoro Widjojo ini ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2010 dan langsung ditahan di LP Cipinang. Menurut Kabiro Humas KPK Johan Budi, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk mengembangkan proses penyidikan.

"Untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Johan terpisah.

Anggodo diduga dengan sengaja menghalangi secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan di KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 15 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang percobaan penyuapan.

0 komentar: