Harian Sib : Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan yang digelar, Selasa (13/10) menjatuhkan vonis bebas terhadap Anggota DPRD Propinsi Kepri Johnson Napitupulu dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Bengkong Palapa dan Bengkong PBN senilai Rp1,67 miliar.
Vonis bebas majelis hakim diketuai Julien Mamahit dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Sorta itu berbeda dengan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Direktur PT Sinar terang Surya Abadi (STSA) Pantur Sitompul, Direktur PT Sariyuda Johor Pratama (SJP) Rita Novianti dan Direktur CV Putri Cahaya Timur Togap Sinambela yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh PN Batam.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Johnson Napitupulu yang tadinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp90 juta, tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU.
Menurut majelis, berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ditemukan bukti menguatkan keterlibatan terdakwa yang dalam persidangan itu didampingi penasehat hukumnya Dr Otto Hasibuan SH MM, Najab Khan SH dan Effendi Sinaga SH dalam proyek jalan yang pembangunannya dibiayai dari APBD Kepri tahun 2007. Selain itu majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan jabatan yang menyebabkan kerugian negara.
“Terdakwa Johnson Napitupulu divonis bebas oleh PN Batam karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa,” kata penasehat hukum terdakwa Dr Otto Hasibuan SH MM kepada SIB di sela-sela sidang demo Protap di PN Medan, Selasa (13/10).
Vonis hakim itu, kata Otto, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang membuktikan terdakwa tidak bersalah. Ia memuji keberanian hakim PN Batam tersebut yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena fakta hukumnya memang terdakwa tidak bersalah.
“Hakim harus objektif dan tidak terpengaruh pada tekanan dari manapun dalam memutus suatu perkara. Kalau memang fakta hukumnya membuktikan seorang terdakwa itu tidak bersalah, hakim memang harus berani mejatuhkan vonis bebas demi tegaknya hukum,” kata Otto.
Terkait dengan proses persidangan demo Protap yang sedang digelar di PN Medan, Otto juga berharap hakim PN Medan harus berani mengungkapkan dan menyatakan kebenaran dengan menjatuhkan vonis bebas kalau memang fakta hukumnya membuktikan para terdakwa tidak bersalah.
“Hakim PN Batam saja berani menjatuhkan vonis bebas terdakwa dalam perkara korupsi. Hakim PN Medan juga harus berani membebaskan terdakwa demo Protap yang hanya melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRDSU untuk pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap) kalau fakta hukumnya memang para terdakwa tidak bersalah,” tegas Otto
Vonis bebas majelis hakim diketuai Julien Mamahit dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Sorta itu berbeda dengan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Direktur PT Sinar terang Surya Abadi (STSA) Pantur Sitompul, Direktur PT Sariyuda Johor Pratama (SJP) Rita Novianti dan Direktur CV Putri Cahaya Timur Togap Sinambela yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh PN Batam.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Johnson Napitupulu yang tadinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp90 juta, tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU.
Menurut majelis, berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ditemukan bukti menguatkan keterlibatan terdakwa yang dalam persidangan itu didampingi penasehat hukumnya Dr Otto Hasibuan SH MM, Najab Khan SH dan Effendi Sinaga SH dalam proyek jalan yang pembangunannya dibiayai dari APBD Kepri tahun 2007. Selain itu majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan jabatan yang menyebabkan kerugian negara.
“Terdakwa Johnson Napitupulu divonis bebas oleh PN Batam karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa,” kata penasehat hukum terdakwa Dr Otto Hasibuan SH MM kepada SIB di sela-sela sidang demo Protap di PN Medan, Selasa (13/10).
Vonis hakim itu, kata Otto, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang membuktikan terdakwa tidak bersalah. Ia memuji keberanian hakim PN Batam tersebut yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena fakta hukumnya memang terdakwa tidak bersalah.
“Hakim harus objektif dan tidak terpengaruh pada tekanan dari manapun dalam memutus suatu perkara. Kalau memang fakta hukumnya membuktikan seorang terdakwa itu tidak bersalah, hakim memang harus berani mejatuhkan vonis bebas demi tegaknya hukum,” kata Otto.
Terkait dengan proses persidangan demo Protap yang sedang digelar di PN Medan, Otto juga berharap hakim PN Medan harus berani mengungkapkan dan menyatakan kebenaran dengan menjatuhkan vonis bebas kalau memang fakta hukumnya membuktikan para terdakwa tidak bersalah.
“Hakim PN Batam saja berani menjatuhkan vonis bebas terdakwa dalam perkara korupsi. Hakim PN Medan juga harus berani membebaskan terdakwa demo Protap yang hanya melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRDSU untuk pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap) kalau fakta hukumnya memang para terdakwa tidak bersalah,” tegas Otto
0 komentar:
Posting Komentar