Kejagung Pastikan Ajukan Banding Putusan SKPP

16.26 by
Kejagung Pastikan Ajukan Banding Putusan SKPP Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto (kiri) didampingi juru bicara KPK Johan Budi (kanan) saat menyampaikan tanggapan mengenai putusan praperadilan SKPP di Gedung KPK, Jakarta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit-Chandra.

"Saya sudah perintahkan Kajari Jaksel (untuk mengajukan memori banding atas putusan PN Jaksel)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi Sistem Radio Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo.

Putusan itu sekaligus memerintahkan agar perkara kedua pimpinan KPK itu tetap dibawa ke pengadilan. Sedangkan Anggodo Widjojo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan upaya penyuapan.

Sementara itu, kuasa hukum yang mewakili Kejagung dalam praperadilan itu, Adhi Prabowo, menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan pengajuan banding ke PN Jaksel pada Selasa (20/4). "Sudah dimasukkan pengajuan banding ke panitera PN Jaksel," katanya.

Diketahui saat ini memori banding atas putusan PN Jaksel itu, tengah disusun oleh pihak Kejari Jaksel. Sementara itu, Hakim Nugroho Setiaji yang mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo, terkait SKPP Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, siap diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

"Hakim sudah siap dan tidak masalah (KY melakukan eksaminasi putusan itu)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara, di Jakarta, Selasa. Ida Bagus menyatakan pihaknya yakin jika hakim yang menangani menggunakan koridor hukum dalam memutuskan perkara itu."Saya percaya kredibilitas Pak Nugroho," katanya.

Bibit Hormati Proses Hukum

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto mengatakan, dirinya akan menghormati proses hukum terkait pembatalan SKPP kasus hukum yang menjerat dirinya. "Saya menghormati proses hukum yang ada," kata Bibit kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Bibit mengatakan, dirinya akan menunggu hasil upaya banding yang akan diajukan kejaksaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, kasus itu tidak akan mengganggu kinerja KPK. "KPK tetap bekerja," katanya. Terkait kasus yang menjeratnya, Bibit menegaskan tidak pernah menerima suap ataupun memeras siapapun. Dia akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum untuk menyikapi semua akibat hukum yang mungkin terjadi.

Anggota Tim Pembela Bibit dan Chandra, Alexander Lay ketika ditemui secara terpisah mengatakan telah berkoordinasi dengan Bibit dan Chandra. "Kita tunggu hasil banding," kata Alex ketika ditanya tentang upaya hukum yang akan dilakukan.

Alex menjelaskan, penghentian penuntutan kasus Bibit dan Chandra sudah disertai alasan yuridis. Oleh karena itu, katanya, majelis hakim pada tingkat banding harus memperhatikan alasan hukum itu.

0 komentar: