Dirut PLN 'Kaget' Swasta Bangun Asahan III

08.35 by
Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan mengaku 'kaget' karena Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menyerahkan izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III kepada perusahaan swasta.

Secara prosedural, kata Dahlan Iskan di Medan PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan izin lokasi pembangunan PLTA Asahan III sejak tahun 2004. Setelah itu, PT PLN tetap mengajukan permohonan kembali karena belum ada jabawan dari Pemprov Sumut. Meski permohonan telah diajukan beberapa kali tetapi Pemprov Sumut tetap tidak mengeluarkan izin lokasi pembangunan tersebut. "Tapi tiba-tiba ada izin lokasi untuk perusahaan lain," kata dia.

Secara umum, kata Dahlan, PLN sangat siap untuk membangun PLTA Asahan III yang direncanakan mampu menghasilkan daya sekitar 180 MW itu. Kesiapan itu bukan hanya terkait dana, tetapi juga desain dan pola pembangunannya. "Dananya sudah ada, desain gambar juga sudah ada, tinggal izin lokasi saja," katanya.

Dahlan mengaku, pihaknya telah beberapa kali "merayu" Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk mencabut izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan swasta itu. "Sudah tiga kali saya bertemu pak Gubernur Sumut (Syamsul Arifin)," katanya. Namun, kata dia, Gubernur Sumut itu mengaku kesulitan untuk mencabut izin lokasi pembangunan PLTA Asahan III tersebut.

Memang, kata Dahlan menambahkan, belum dicabutnya izin lokasi yang diberikan kepada pihak swasta itu belum memberikan efek yang berarti karena kondisi listrik di Sumut mulai teratasi.
Namun jika tidak dicabut segera, maka PLN harus menunggu tiga tahun lagi jika ingin membangun PLTA Asahan III tersebut.

Jika kondisi itu dibiarkan, maka pihaknya akan sulit menyiapkan pembangkit baru untuk mengatasi bertambahnya kebutuhan listrik di daerah itu. "Kalau tiga tahun lagi terjadi krisis listrik, siapa yang akan disalahkan. Nanti masyarakat Sumut juga yang akan 'tersandera'," katanya.

Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak ke PT PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut di Sektor Belawan di Medan, Kamis (18/2), Gubernur Sumut Syamsul Arifin menyatakan, izin lokasi pembangunan PLTA Asahan III telah diberikan kepada pihak swasta.

Pihak swasta yang telah mendapatkan izin itu adalah PT Badrajaya Swarna Utama (BSU) yang mengerjakan proyek pembangunan PLTA Asahan I. Karena itu, pihaknya tidak mungkin membuat kebijakan ganda dengan mengeluarkan izin lokasi lagi kepada PT PLN untuk membangun PLTA Asahan III.

Jika pemerintah telah menetapkan PT PLN membangun proyek pembangkit listrik yang berada di Porsea, Kabupaten Toba Samosir itu, pihaknya harus mencabut izin yang dimiliki PT BSU terlebih dulu.
Untuk melakukan hal itu, diperlukan langkah-langkah tertentu dan payung hukum agar kebijakan Pemprov Sumut tersebut tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. "Tidak bisa sembarangan saja mencabut izin itu," kata gubernur.

Ultimatum Pembangunan PLTP Sarulla

PT PLN (Persero) "mengultimatum" PT Medco Energi yang akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla untuk menyepakati harga jual sebesar 6,3 sen dolar AS per kilowatthour (KWH).

"Kalau tidak diterima, kita (PLN) akan kerjakan sendiri," kata Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan di Medan, Rabu. Ia mengatakan, PT PLN menetapkan harga jual 6,3 sen dolar AS per KWH karena dinilai telah memberikan keuntungan bagi PT Medco Energi.

Keputusan itu diambil karena dana pembangunan PLTP yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) itu berasal dari pinjaman lunak dari luar negeri. "Kalau memakai dana komersial mungkin akan dinaikkan," kata Dahlan.

Ia menyatakan, PT PLN telah menyampaikan surat "ultimatum" itu pada awal Maret 2010 dan memberikan waktu selama satu bulan bagi PT Medco Energi untuk menjawabnya. "Jadi, ada batas untuk menunggu. Tidak digantung terus," katanya.

Jika tidak disetujui, kata Dahlan, pihaknya akan mengambil alih pembangunan PLTP Sarulla karena telah memiliki dana yang cukup dan desain yang sesuai. Apalagi jika dikaitkan dengan aset yang ada di lokasi pembangunan PLTP Sarulla itu yang masih menjadi milik PT PLN. "Secara legal, aset di sana masih milik PLN. Kalau mau menjadi milik swasta harus ada izin pemerintah," katanya.

PT PLN berharap PLTP Sarulla di Taput dapat segera direalisasikan untuk mengantisipasi kemungkinan krisis listrik di Sumut. "Kalau bisa dikerjakan sekarang, bisa mengatasi krisis listrik yang mungkin terjadi tiga tahun lagi," kata Dahlan.

0 komentar: