Pengumuman Penerimaan CPNS dan Calon Hakim Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2010/2011

12.45 by
Penerimaan CPNS dan Calon Hakim Mahkamah AgungSehubungan dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tanggal 22 Juli 2010 Nomor: 590.F/M.PAN/RB/07/2010 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Pusat Tahun 2010, maka Mahkamah Agung RI akan melaksanakan penerimaan Calon Hakim dan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2010, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. Pembentukan Panitia Tingkat Daerah :
1. Panitia Gabungan terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dikoordinir oleh Pengadilan Tinggi untuk menerima lamaran peserta Calon Hakim Peradilan Umum dan Calon Hakim Peradilan TUN serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak dibenarkan untuk menerima lamaran, baik Calon Hakim Peradilan TUN maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
3. Pengadilan Militer Tinggi tidak dibenarkan untuk menerima lamaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
4. Panitia Pengadilan Tinggi Agama menerima lamaran untuk peserta Calon Hakim Peradilan Agama dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Khusus peserta Calon Hakim Agama dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah Denpasar mendaftar pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
5. Panitia tersebut diatas bertugas menginformasikan, mengatur dan menyiapkan hal-hal yang bersifat tehnis antara lain :
a. Pengumuman persyaratan penerimaan Calon Hakim dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui papan pengumuman pada Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia mulai tanggal 1 Oktober 2010 dan melalui Internet dapat diakses dengan situs http://www.mahkamahagung.go.id, http://www.badilag.net/ dan http://badilum.info
b. Menyediakan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya.
c. Menerima pendaftaran berkas lamaran Calon Hakim (Cakim) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tanggal 4 s/d 6 Oktober 2010 dari jam 08.00 s/d 14.00 waktu setempat
d. Diberikan kewenangan kepada Pengadilan Tingkat Banding untuk membentuk Tim Penguji Tes Komputer dan harus mengadakan Tes Komputer bagi semua Calon Peserta yang soalnya telah ditentukan oleh panitia pusat apabila calon peserta dinyatakan lulus selanjutnya baru ke Tim Seleksi kelengkapan persyaratan berkas lamaran dan menentukan boleh tidaknya mengikuti ujian penyaringan secara tertulis (baru mendapatkan nomor peserta ujian). (Soal ujian komputer berada di Ketua Pengadilan Tinggi / Pengadilan Tinggi Agama)
e. Melaporkan ke Panitia Pusat Mahkamah Agung RI c.q Biro Kepegawaian dengan nomor fax (021) 3454429 / (021) 3453553 / (021) 3814349 / (021) 3504224 atau melalui email : biro_kepegawaian_mari@yahoo.co.id jumlah peserta yang telah mendaftar berikut rincian berdasarkan klasifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar, adapun jumlah formasi yang tersedia adalah sebagai berikut: (Silakan download di lampiran bawah, ada 1383 formasi)
f. Jumlah peserta berdasarkan rincian klasifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar tersebut selambat-lambatnya diterima oleh Panitia Pusat c.q Biro Kepegawaian dengan alamat email biro_kepegawaian_mari@yahoo.co.id pada tanggal 8 Oktober 2010 (Lampiran I) beserta Soft Copy Daftar Biodata Pelamar (Lampiran II).
g. Dalam melaksanakan ujian seleksi penerimaan Calon Hakim dan Calon Pegawai Negeri Sipil selalu berkoordinasi dengan Panitia Pusat c.q Biro Kepegawaian melalui telepon (021) 3457661 ext. 402 atau (021) 3454429 atau melalui email biro_kepegawaian_mari@yahoo.co.id
h. Menyiapkan daftar hadir peserta (sesuai contoh terlampir).

6. Biaya pelaksanaan ujian di daerah akan memperoleh dana bantuan dariMahkamah Agung RI.

B. Jumlah formasi yang tersedia untuk Tahun Anggaran 2010 sebanyak 1.383 orang, terdiri dari :
1. Calon Hakim : 205 orang
2. Calon Pegawai Negeri Sipil : 1.178 orang
3. Jumlah formasi NASIONAL sebanyak 1.383 orang ini untuk Peradilan seluruh Indonesia, dengan perincian :
a. Cakim Peradilan Umum sejumlah 100 orang, dengan kualifikasi pendidikan Sarjana Hukum.
b. Cakim Peradilan Agama, sejumlah 75 orang, dengan kualifikasi pendidikan S1. Hukum Islam atau S1. Hukum yang menguasai Hukum Islam.
c. Calon Hakim Tata Usaha Negara (TUN) sejumlah 30 orang, dengan kualifikasi pendidikan Sarjana Hukum.
d. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 1.178 orang untuk 4 (empat) lingkungan peradilan dengan rincian kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
1. S1 (Starata 1) sejumlah 936 orang
2. D3 (Diploma 3) sejumlah 312 orang

4. Formasi Calon Hakim dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperuntukan bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil (pelamar umum), oleh karena itu bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti ujian Calon Hakim harus melampirkan dalam lamarannya Surat Keputusan telah mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil dari Instansi masing- masing, apabila terbukti sebagai PNS, maka pengusulan yang bersangkutan tidak akan diproses.
5. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI d.a Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta Pusat, dengan mencantumkan alamat peserta yang jelas beserta kode pos dan nomor telepon yang dapat dihubungi dengan melampirkan syarat-syarat pendaftaran.

C. Materi seleksi Ujian penerimaan Calon Hakim (Cakim) dan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah :
1. Test Kompetensi Dasar (TKD) dengan waktu pengerjaan soal selama 120 menit yang dikerjakan oleh semua peserta, materinya terdiri dari :
a. Test Pengetahuan Umum (TPU).
b. Test Bakat Skolastik (TBS).
c. Test Skala Kematangan (TSK)
2. Test Kompetensi Bidang (TKB) dengan waktu pengerjaan soal selama 120 menit dikerjakan oleh semua peserta berdasarkan kualifikasi pendidikan.

3. Materi Ujian tambahan untuk Calon Hakim :
a. Pengetahuan Ilmu Hukum (Tes Substansi / ujian tertulis) dengan waktu pengerjaan soal selama 120 menit.
b. Wawancara (dilaksanakan setelah dinyatakan lulus ujian tertulis).
c. Psikotest (dilaksanakan setelah dinyatakan lulus ujian tertulis).
d. Baca Kitab (untuk Calon Hakim Agama, dilaksanakan setelah dinyatakan lulus ujian tertulis).
4. Peserta seleksi Ujian diwajibkan membawa :
a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang masih berlaku.
b. Nomor peserta ujian.
c. Pensil 2B dan rautan.
d. Penghapus.
e. Ballpoint.
f. Penggaris.
g. Papan alas menulis.
5. Pakaian Peserta seleksi Ujian :
a. Untuk pria berpakaian kemeja dan celana panjang dari bahan kain serta memakai sepatu.
b. Untuk wanita berpakaian blus dan rok / celana panjang dari bahan kain serta memakai sepatu.
6. Soal ujian beserta Lembar Jawaban Komputer dibawa oleh Panitia Pusat Mahkamah Agung RI ke Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia.

D. Pelaksanaan Seleksi dan Pengumuman Hasil Ujian.
1. Pelaksanaan seleksi Ujian Tertulis dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2010.
2. Tempat pelaksanaan Ujian Tertulis Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama
3. Pemeriksaan hasil Ujian Tertulis Calon Hakim (Cakim) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan oleh Tim seleksi dari Perguruan Tinggi Negeri
4. Pengumumuman hasil seleksi ujian tertulis diumumkan paling cepat 14 hari setelah seleksi ujian tertulis,
5. Pengumuman hasil seleksi ujian melalui internet dengan alamat website:
http://www.mahkamahagung.go.id, http://www.badilag.net/ dan

http://badilum.info

6. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus diwajibkan melampirkan ASLI Surat Keterangan Berbadan Sehat, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat, dan Kartu Kuning dari Depnaker yang masih berlaku.
7. Bagi Calon Hakim Peradilan Umum / Agama / Tata Usaha Negara yang dinyatakan lulus ujian tertulis selanjutnya mengikuti Tes Psikotest, wawancara dan membaca kitab bagi Calon Hakim Peradilan Agama, dan diwajibkan membawa Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah setempat pada saat mengikuti Tes Wawancara dan Psikotest.
8. Pelaksanaan psikotest,wawancara dan baca kitab (akan ditentukan lebih lanjut melalui website : http://www.mahkamahagung.go.id dan http://badilag.net dibagi 3 (tiga) wilayah yaitu :
a. Mahkamah Agung RI
b. PT. Jawa timur di Surabaya
c. PT. Sulawesi Selatan dan barat di Makassar

9. Bagi Calon Hakim (Cakim) dan Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus tidak boleh mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan bermaterai (Lihat infonya di lampiran)

0 komentar: