Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan, dijerat empat dakwaan sekaligus. Gayus pun terancam 20 tahun penjara.
"Maksimal 20 tahun penjara," ujar salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein Singal seusai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya.
Gayus yang mengenakan batik coklat tampak tenang menyimak pembacaan dakwaan. JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.
Dalam dakwaan kesatu primair, Gayus dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gayus diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi menyebabkan suatu perusahaan yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa secara melawan hukum tersebut telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu PT Surya Alam Tunggal sebesar Rp 570.952.000,-" ujar JPU.
Dalam dakwaan kesatu subsidair, Gayus dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gayus didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
"Akibat perbuatan terdakwa, telah merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000,- terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo," ucap JPU.
Dalam dakwaan kedua primair, Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua subsidair, Gayus dijerat pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie.
"Perbuatan terdakwa memberikan uang kepada penyidik tersebut dimaksudkan agar penyidik tidak melakukan kewenangannya selaku penyidik, yaitu kewenangan penyitaan terhadap rumah terdakwa dan uang di dalam rekening terdakwa di Bank Mandiri yang diduga terkait dengan tindak pidana," beber JPU.
Dalam dakwaan ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Gayus didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memperngaruhi putusan suatu perkara.
Gayus didakwa telah memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS kepada Hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum. "Bahwa amar putusan tersebut sesuai dengan permintaan terdalwa yaitu bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum," jelasnya.
Dalam dakwaan keempat, Gayus dijerat pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
"Terdakwa memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri tentang asal usul harta bendanya, kemudian sesuai kesepakatan antara terdakwa dengan Andi Kosasih juga memberikan keterangan yang sama, yaitu mengkaui uang milik terdakwa sebagai miliknya," ungkap JPU.
"Maksimal 20 tahun penjara," ujar salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein Singal seusai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya.
Gayus yang mengenakan batik coklat tampak tenang menyimak pembacaan dakwaan. JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.
Dalam dakwaan kesatu primair, Gayus dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gayus diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi menyebabkan suatu perusahaan yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa secara melawan hukum tersebut telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu PT Surya Alam Tunggal sebesar Rp 570.952.000,-" ujar JPU.
Dalam dakwaan kesatu subsidair, Gayus dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gayus didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
"Akibat perbuatan terdakwa, telah merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000,- terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo," ucap JPU.
Dalam dakwaan kedua primair, Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua subsidair, Gayus dijerat pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie.
"Perbuatan terdakwa memberikan uang kepada penyidik tersebut dimaksudkan agar penyidik tidak melakukan kewenangannya selaku penyidik, yaitu kewenangan penyitaan terhadap rumah terdakwa dan uang di dalam rekening terdakwa di Bank Mandiri yang diduga terkait dengan tindak pidana," beber JPU.
Dalam dakwaan ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Gayus didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memperngaruhi putusan suatu perkara.
Gayus didakwa telah memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS kepada Hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum. "Bahwa amar putusan tersebut sesuai dengan permintaan terdalwa yaitu bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum," jelasnya.
Dalam dakwaan keempat, Gayus dijerat pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
"Terdakwa memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri tentang asal usul harta bendanya, kemudian sesuai kesepakatan antara terdakwa dengan Andi Kosasih juga memberikan keterangan yang sama, yaitu mengkaui uang milik terdakwa sebagai miliknya," ungkap JPU.
0 komentar:
Posting Komentar