Samuel Hendra Simorangkir seharusnya sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi dipindahkan ke Pusat Rehabilitasi Narkoba milik BNN di Lido, Sukabumi. Namun, ternyata masih mengalami hambatan.
“Proses pemindahan hari ini agak ribet karena tidak ada koordinasi dari BNN, hakim, jaksa ataupun polisi,” kata kuasa hukum Sammy, Djonggi Simorangkir di Rutan Salemba, Jakarta.
Padahal, lanjut Djonggi, vonis hakim sebelumnya sudah jelas menyebutkan bahwa Sammy harus menjalani sisa tahanannya di tahanan. “Dan diperintahkan untuk melakukan perawatan di Pusat Rehabilitasi Narkoba milik BNN di Lido. Jadi kenapa harus dibuat susah? Tapi akhirnya bisa juga dipindah. Semoga prosesnya lancar,” harapnya.
Djonggi mengungkapkan, pusat rehabilitasi suasanya berbeda dengan rutan ataupun lembaga pemasyarakatan. “Di sana Sammy bisa menyanyi ataupun berakivitas dengan bebas. Tapi tetap melakukan rehabilitasi kayak dididik di barak militer, dia harus disiplin juga,” terangnya.
Dia menjelaskan, pusat rehabilitasi itu dibiayai negara atau dibiayai anggota keluarga sendiri. “Saat ini sudah ada sekitar 3,6 juta orang yang terjangkit narkoba. Ini bagaimana kalau enggak di rehabilitasi. Padahal pemerintah sudah menyiapkan Rp15 miliar per tahun bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan rehabilitasi bagi para pemakai narkoba,” paparnya.
Dia menambahkan, BNN menganggap kasus Sammy ini sebagai contoh bahwa pemakai narkoba itu bisa direhabilitasi. “Dan mekanisme rehabilitasi itu sudah diatur dalam undang-undang narkotika No 35/2009 yang sedang disosialisasikan BNN,” pungkasnya.
“Proses pemindahan hari ini agak ribet karena tidak ada koordinasi dari BNN, hakim, jaksa ataupun polisi,” kata kuasa hukum Sammy, Djonggi Simorangkir di Rutan Salemba, Jakarta.
Padahal, lanjut Djonggi, vonis hakim sebelumnya sudah jelas menyebutkan bahwa Sammy harus menjalani sisa tahanannya di tahanan. “Dan diperintahkan untuk melakukan perawatan di Pusat Rehabilitasi Narkoba milik BNN di Lido. Jadi kenapa harus dibuat susah? Tapi akhirnya bisa juga dipindah. Semoga prosesnya lancar,” harapnya.
Djonggi mengungkapkan, pusat rehabilitasi suasanya berbeda dengan rutan ataupun lembaga pemasyarakatan. “Di sana Sammy bisa menyanyi ataupun berakivitas dengan bebas. Tapi tetap melakukan rehabilitasi kayak dididik di barak militer, dia harus disiplin juga,” terangnya.
Dia menjelaskan, pusat rehabilitasi itu dibiayai negara atau dibiayai anggota keluarga sendiri. “Saat ini sudah ada sekitar 3,6 juta orang yang terjangkit narkoba. Ini bagaimana kalau enggak di rehabilitasi. Padahal pemerintah sudah menyiapkan Rp15 miliar per tahun bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan rehabilitasi bagi para pemakai narkoba,” paparnya.
Dia menambahkan, BNN menganggap kasus Sammy ini sebagai contoh bahwa pemakai narkoba itu bisa direhabilitasi. “Dan mekanisme rehabilitasi itu sudah diatur dalam undang-undang narkotika No 35/2009 yang sedang disosialisasikan BNN,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar