Presiden SBY memberikan peringatan kepada pejabat BUMN yang belum melaporkan harta kekayaannya. SBY meminta agar para eksekutif BUMN itu untuk segera melaporkan hartanya dalam waktu 3 bulan.
"Saya minta kepada BUMN terkait yang tadi dikatakan belum menyampaikan harta kekayaan agar segera memenuhi kewajibannya," jelas SBY dalam acara pengumuman LHKPN di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.
SBY menegaskan, aset BUMN adalah aset negara yang harus ada pertanggungjawabannya. "Demikian pula harta kekayaannya harus diketahui publik," tambahnya
SBY juga meminta kepada KPK agar segera memberi laporan terkait pejabat yang belum juga memberikan laporan. "Agar dalam 3 bulan setelah ini pejabat BUMN harus segera mengumumkan harta kekayaannya," tutup SBY.
Sebelumnya Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan tingkat kepatuhan pejabat BUMN hanya 55 persen untuk melaporkan harta kekayaan. Dari 10.221 pejabat, hanya 5.706 yang sudah melaporkan hartanya.
"Saya minta kepada BUMN terkait yang tadi dikatakan belum menyampaikan harta kekayaan agar segera memenuhi kewajibannya," jelas SBY dalam acara pengumuman LHKPN di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.
SBY menegaskan, aset BUMN adalah aset negara yang harus ada pertanggungjawabannya. "Demikian pula harta kekayaannya harus diketahui publik," tambahnya
SBY juga meminta kepada KPK agar segera memberi laporan terkait pejabat yang belum juga memberikan laporan. "Agar dalam 3 bulan setelah ini pejabat BUMN harus segera mengumumkan harta kekayaannya," tutup SBY.
Sebelumnya Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan tingkat kepatuhan pejabat BUMN hanya 55 persen untuk melaporkan harta kekayaan. Dari 10.221 pejabat, hanya 5.706 yang sudah melaporkan hartanya.
0 komentar:
Posting Komentar