Pidato SBY Tak Pengaruhi Proses Hukum Century

08.20 by
Pidato SBY Tak Pengaruhi Proses Hukum CenturyPernyataan presiden yang menanggapi kasus bank Century tidak akan mengubah keputusan paripurna DPR yang menyatakan ada pelanggaran terhadap kebijakan bailout Bank Century.

“Saya kira pidato Presiden tidak akan mengubah keputusan paripurna yang telah menjatuhkan vonis politik dan tinggal menunggu vonis hukum saja,” ujar mantan anggota Pansus Century Bambang Susatyo di Rasuna Epicentrum, Jakarta.

Menurut Bambang, nama-nama yang disebut terkait dan bertanggung jawab harus segera ditindak ke proses hukum dan sekarang tingga mengawal pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh Pansus. “Pansus sudah selesai, sekarang kita tinggal mengawal pelaksanaan rekomendasi,” ungkapnya.

Menurut mantan anggota pansus dari Fraksi Golkar, penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus segera melaksanakan rekomendasi pansus. Terutama menelusuri aliran dana bailout Bank Century yang belum sempat terrungkap dalam pansus. “Rekomendasi pansus belum tuntas kemarin, dengan masa kerja 60 hari,” katanya.

Bambang juga berharap KPK segera menindaklanjuti nama-nama yang diduga bertanggung jawab untuk segera diproses secara hukum.

“Kita ingin KPK segera menyelesaikan persoalan hukum yang ada karena penting bagi nama-nama yang sudah divonis. Harapan kami, KPK dapat mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat terhadap kasus ini," pungkasnya.

0 komentar: