Komisi III DPR malam ini membahas penerbitan Perpu no 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Hasilnya, Perpu tersebut ditolak dan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari KPK.
"Keputusannya ditolak," kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil.
Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.
Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.
Menurut Nasir, pandangan fraksi-fraksi di Komisi III dalam keputusan itu adalah 7:2. Dua fraksi yang mendukung berasal dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB. "7 Fraksi lainnya menolak," imbuhnya.
Sebagai salah satu kubu yang menolak, Nasir memiliki beberapa alasan. Di antaranya, kondisi KPK sudah berangsur normal sejak ditetapkannya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka. Untuk itu, tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan perpu.
"Kalau nanti sudah tinggal 4, harus ada seleksi lagi bagi pimpinan baru. Pemerintah harus segera membentuk tim seleksi dan nanti akan diuji oleh DPR. Ini harus dilakukan agar martabat KPK lebih baik," paparnya.
Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK.
"Kalau sudah diputuskan di fraksi tidak akan ada perubahan lagi di paripurna," tegasnya.
"Keputusannya ditolak," kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil.
Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.
Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.
Menurut Nasir, pandangan fraksi-fraksi di Komisi III dalam keputusan itu adalah 7:2. Dua fraksi yang mendukung berasal dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB. "7 Fraksi lainnya menolak," imbuhnya.
Sebagai salah satu kubu yang menolak, Nasir memiliki beberapa alasan. Di antaranya, kondisi KPK sudah berangsur normal sejak ditetapkannya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka. Untuk itu, tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan perpu.
"Kalau nanti sudah tinggal 4, harus ada seleksi lagi bagi pimpinan baru. Pemerintah harus segera membentuk tim seleksi dan nanti akan diuji oleh DPR. Ini harus dilakukan agar martabat KPK lebih baik," paparnya.
Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK.
"Kalau sudah diputuskan di fraksi tidak akan ada perubahan lagi di paripurna," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar