DPR Boikot Sri Mulyani Dinilai Inkonstitusional

06.42 by
Fraksi Partai Demokrat menilai apabila ada anggota DPR yang memboikot Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, maka perbuatan itu inkonstitusional.
Sebab, pemboikotan tidak ada dalam peraturan perundang-undangan termasuk Tata Tertib DPR. “Pemboikotan adalah inkonstitusional,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan.

Menurut dia, anggota DPR telah menanggalkan hak konstitusionalnya yakni pengawasan dan anggaran bila melakukan boikot terhadap rencana pengusulan APBN-P dari Menkeu.

“Akhirnya yang dilukai adalah kepentingan rakyat. Itu sama saja memboikot rakyat,” katanya.

Diketahui, wacana pemboikotan Sri Mulyani sempat muncul di DPR. Alasannya, Sri Mulyani masuk dalam daftar nama yang disebutkan dalam rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century.

Dia mengungkapkan, seharusnya semua pihak mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Keputusan DPR adalah bersifat politik berbeda dengan keputusan lembaga penegak hukum.

Ramadhan meminta seluruh anggota DPR berfikir jernih dalam memandang permasalahan Bank Century.

0 komentar: