Satgas Mafia Hukum Minta Polisi Segera Periksa Viktor

07.32 by
Satgas Pemberantasan Mafia HukumSatgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta agar kasus penganiayaan Suhandi alias Aan segera diusut kepolisian. Pihak terlapor, yakni Viktor Laiskodat diminta untuk segera diperiksa.

"Satgas meminta pemeriksaan VL yang telah dilaporkan oleh Aan dan kuasa hukum segera mungkin," ujar anggota Satgas, Mas Achmad Santosa.

Pria berkepala plontos ini mengatakan, polisi harus bertindak cepat atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Aan di gedung Artha Graha beberapa bulan lalu. Meski begitu, pemeriksaan terhadap Viktor juga harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

"Dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah," tambah pria yang akrab disapa Ota ini.

Ota menjelaskan, terkait kasus Aan, Satgas mengapresiasi hasil sementara Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri (Propam) yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan 3 oknum penyidik Polda Maluku. Termasuk dugaan adanya indikasi rekayasa yang ditemukan Propam dalam kasus narkoba Aan.

"Kita tetap mendorong Divpropam Polri untuk melanjutkan pemeriksaan yang mendalam terhadap kasus ini termasuk soal rekayasa menjadikan Aan sebagai tersangka narkoba," terangnya.

Kasus ini berawal saat Aan diminta untuk menjadi saksi kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba. Sebelumnya, Aan mengaku disekap dan dianiaya di gedung Artha Graha oleh mantan anggota DPR Viktor Laiskodat di hadapan 3 oknum penyidik Polda Maluku.

Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.

Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.

0 komentar: