RPM Konten Multimedia Tumpang Tindih dengan KUHP dan UU ITE

14.34 by
KUHP dan UU ITERancangan Peraturan Menteri soal Konten Multimedia dinilai tumpang tindih dengan aturan lain yang sudah berlaku di Indonesia. Misalnya saja untuk alasan ingin melindungi masyarakat yang dirugikan. Hal ini sudah diatur dalam UU KUHP.

Dijelaskan oleh pengamat internet Nukman Luthfie, RPM Konten Multimedia ini sudah keliru dari sisi yang fundamental.

Yakni di bagian menimbang point a yang berisi 'Bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya'.

Kalau dilihat, lanjut Nukman, RPM yang dibidani Kementerian Konten Multimedia ini ditujukan untuk mereka yang dirugikan dari suatu tindakan orang lain.

"Buat apa? Hal ini sudah diatur di KUHP. Gak perlu lah, dari sini sudah bisa dilihat alasannya sudah salah. Urusan hukum itu tidak melihat tindak kriminal di dunia maya dan dunia nyata," tukasnya.

Selain itu, terkait pasal 6 yang isinya melarang penyelenggara mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang mengandung berita bohong dan menyesatkan.

"Itu juga sudah diatur di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Tumpang tindih gak karuan. Saya kira ini gak perlu, hukum lain sudah mengatur dan tingkatnya sudah lebih tinggi," lanjut Nukman

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementeria Kominfo Gatot S. Dewa Broto jelas menampik sindiran tumpang tindih tersebut.

Menurutnya, apa yang diatur di Permen Konten Multimedia nantinya lebih bermain di tataran teknis. "Jadi sifatnya lebih detail dari aturan lain," kilahnya.

0 komentar: