Komisi B DPRD DKI Panggil UPT Parkir dan Pengelola Parkir

10.56 by
Komisi B DPRD DKI DPRD DKI Jakarta menanggapi serius laporan masyarakat terkait naiknya tarif parkir sepihak di sejumlah pusat perbelanjaan. DPRD memanggil pihak terkait untuk menjelaskan hal itu.

"Kita akan panggil hari ini. Kita akan duduk bersama dengan UPT Parkir dan perwakilan pengelola parkir," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Aliman Aat kepada wartawan di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.Menurutnya, pemanggilan ini dimaksudkan untuk mengetahui alasan dan solusi terkait dengan kenaikan tarif parkir.

"Kita juga tahu kalau tarif parkir sejak tahun 2004 tidak naik, tapi tidak bisa sepihak menaikannya," pungkas Aliman.

Tarif parkir untuk mobil sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergup) adalah Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 untuk tiap jam berikutnya. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa pengelola parkir yang menaikkan sepihak hingga Rp 4.000 untuk dua jam pertama.

0 komentar: