Forum Sex Bermunculan, Kemenkominfo Tak Berdaya? (5-Habis)

16.42 by
Forum Sex Maraknya kasus pelacuran yang menggunakan media internet di Indonesia sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Lalu kenapa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai ujung tombak seolah tak berdaya?

"Karena itu bukan tugas kita, melainkan polisi. Kemenkominfo hanya melakukan tindakan jika memang ada aduan, itu pun sudah kita jerat dengan UU ITE," tukas Kepala Pusat Informasi dan Humas kemenkominfo Gatot S Dewabroto.

Gatot mencontohkan kasus Facebook yang terjadi di Surabaya bisa dijerat UU ITE, karena ada tindak dari pihak kepolisian setempat. Para pelaku pun dikenai hukuman yang tertuang di UU ITE.

"Menurut UU ITE, itukan sanksinya adalah lima tahun penjara dan sejumlah denda," tambahnya.

Masalah forum yang dijadikan prostitusi online, Gatot hanya bisa menegaskan kalau sesuatu yang mereka lakukan tersebut adalah melanggar hukum. Dan suatu saat pasti akan terjadi penindakan, entah itu forum tersebut ditutup atau malah sang mucikarinya yang akan dikejar.

0 komentar: