Harian Sib :Ir GM Chandra Panggabean menjalani persidangan didampingi penasehat hukumnya DR Otto Hasibuan SH MH, Remy Areza Balaga SH MH dan Rajendar Singh SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (13/10) di PN Medan. (Foto SIB/ Horas Pasaribu)
Medan (SIB)
Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Medan yang mengadili terdakwa pejuang Protap (Propinsi Tapanuli) Ir GM Chandra Panggabean menolak dengan tegas didengarkan keterangan saksi Security DPRD Sumut Samino yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum)
Medan (SIB)
Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Medan yang mengadili terdakwa pejuang Protap (Propinsi Tapanuli) Ir GM Chandra Panggabean menolak dengan tegas didengarkan keterangan saksi Security DPRD Sumut Samino yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum)
karena Samino diketahui “menguping” dalam ruang sidang, ketika majelis hakim memeriksa keterangan saksi lainnya (ML Siregar dari kepolisian).
Penolakan itu diungkapkan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Kusnoto SH pada sidang lanjutan terdakwa pejuang Protap Ir GM Chandra Panggabean, Selasa (13/10) di ruang sidang utama PN Medan, setelah adanya protes dari PH (penasihat hukum) terdakwa yang menolak kehadiran saksi menyampaikan kesaksiannya.
“Saudara saksi, apakah benar saudara berada pada ruang sidang ketika saksi lainnya didengar keterangannya (maksudnya saksi ML Siregar dari kepolisian),” ujar Kusnoto, kemudian diiakan saksi Samino, sehingga majelis hakim secara tegas menolak didengarkan kesaksian yang dihadirkan JPU A Tahar tersebut
Penolakan saksi ini bermula dari protes PH terdakwa yang terdiri dari Dr Otto Hasibuan, SH, Rajendar Singh, SH, Remi Arizza Balaga, SH yang memohon kepada majelis hakim agar menolak kesaksian Samino, karena mereka melihat saksi “menguping” di ruang sidang menyaksikan jalannya pemeriksaan saksi ML Siregar.
“Kami mohon kepada majelis hakim agar menolak kesaksian Samino yang tetap berada di ruang sidang mengikuti jalannya sidang. Seharusnya, setelah saksi disumpah, saksi keluar dari ruangan. Tapi ini secara sengaja tetap berada di ruang sidang,” ujar Otto Hasibuan.
Sempat juga terjadi perdebatan antara JPU dengan PH terdakwa, sebab JPU tetap bersikukuh agar Samino didengarkan kesaksiannya. Tapi Majelis Hakim tampaknya bersikap arif dan bijaksana dengan menolak kesaksian Samino.
Melihat ketegasan majelis hakim, Otto Hasibuan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinginya, karena hal itulah merupakan penegakan hukum yang sebenar-benarnya, sebab majelis hakim sudah bertindak benar dengan prinsip hukum, “jika salah katakan salah dan jika benar nyatakan benar”.
“Tidak mungkin hukum materil bisa tegak, jika hukum acara tidak dilaksanakan dengan baik. Kita menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menjalankan hukum acara dengan benar,” ujar Otto Hasibuan kepada wartawan usai sidang.
Dalam sidang itu, PH terdakwa juga menguak fakta soal adanya 2 LP (Laporan Polisi) terhadap Chandra Panggabean dengan nomor dan penyidik yang sama, tapi isi dakwaannya dan tanda tangannya berbeda-beda, sehingga diragukan kebenarannya.
“Kami melihat disini pasti ada yang tidak benar. Jadi yang mana yang mau dipake. Kita disini mencari kebenaran materil, ” ujar Otto sembari memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan terhadap Chandra, karena bukan hanya tanda tangan saksi pelapor saja yang berbeda-beda, tapi laporan polisi juga ada 2 yang berbeda.
Menyikapi hal itu, Majelis Hakim menyatakan akan mencatat seluruh keberatan PH terdakwa dan juga disarankan kepada PH untuk menuangkan dalam pledoinya, demi lancarnya persidangan.
Dalam sidang yang tidak menggunakan alat pengeras suara, karena aliran listrik sedang padam itu juga terungkap keterangan saksi dari Kepolisian ML Siregar berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya (Bripka Elia Karokaro dan Briptu Setia Gurusinga).
“Jadi keterangan siapa yang benar, menurut saksi pelapor Bripka Elia Karokaro dan Briptu Setia Gurusinga pada sidang sebelumnya, kalian diperiksa secara terpisah (sendiri-sendiri) oleh penyidik Polisi. Tapi saksi menyatakan, diperiksa secara bersama-sama. Jadi mana yang benar,” ujar Majelis Hakim dan dijawab ML Siregar diperiksa secara bersama-sama.
Setelah JPU, Majelis Hakim dan Penasihat Hukum selesai mempertanyakan keterangan saksi ML Siregar, akhirnya sidang diskor dan akan dilanjutkan pada, Selasa (20/10) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar