Harian Sib : Terdakwa insiden DPRDSU Immanuel Natanael Lumbantobing (mahasiswa tingkat terakhir Unita) pada sidang di ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa (13/10) divonis Majelis hakim diketuai Dewa Putu Yusmai Hardika SH MH 2 tahun penjara potong tahanan sementara dan membayar ongkos perkara Rp5.000. Terdakwa disebut terbukti bersama massa Protap membubarkan sidang DPRDSU pada 3 Pebruari lalu.
Pembacaan vonis dihadiri JPU M Nasir dan majelis hakim lainnya Rumintang SH dan I Dewa Gede Ngurah Adnyana SH, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Khairani SH dan Dedy P SH.
Pembacaan vonis dihadiri JPU M Nasir dan majelis hakim lainnya Rumintang SH dan I Dewa Gede Ngurah Adnyana SH, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Khairani SH dan Dedy P SH.
Hal meringankan kata hakim, terdakwa akan menyelesaikan studinya dan menyesali perbuatannya. Hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa 7 tahun, untuk itu majalis hakim menghukum terdakwa 2 tahun. Sdr terdakwa boleh banding, pikir-pikir atau menerima, kata Dewa Putu dan mengetuk palunya tanda sidang selesai.
Bagariang Tetap dituntut 7 tahun
Sementara di ruang yang sama pada jam yang berbeda sidang lanjutan insiden DPRDSU dengan terdakwa Rony Setiawan Bagariang (mahasiswa US XII Medan ), di PN Medan Selasa (13/10), JPU Henny SH dalam repliknya tetap pada tuntutannya agar majelis hakim menghukum terdakwa 7 tahun penjara sesuai pasal 146 KUHP.
Hakim majelis diketuai Rumintang SH , sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum Heryanto Simanjuntak SH.
Atas pembacaan replik tersebut, hakim bertanya kepada PH apakah membuat duplik (tanggapan) dan Heryanto Simanjuntak SH mengatakan tidak membuat duplik, namun tetap pada pebelaannya agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU atau menghukum seringan-ringannya. Majelis hakim menyatakan menunda sidang sampai Selasa depan
0 komentar:
Posting Komentar