KPU Medan Bersikukuh Melanjutkan Pemilihan

07.09 by
KPU Medan Bersikukuh Melanjutkan PemilihanMEDAN-Meski bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan juga hasil pleno KPU Pusat, KPU Medan bersikukuh melanjutkan pemilihan wali Kota Medan tanpa Rudolf-Afif.Hal itu disampaikan Pandapotan Tamba SH MHum, Divisi Hukum dan Humas KPU Medan.Ditegaskannya, KPU Medan sudah merasa benar dan sama sekali tidak ada merasa takut dengan gugatan pihak mana pun.

Baik itu hasil putusan PTUN No 18/G/2010/PTUN-MDN, tanggal 26 Maret tentang penundaan tahapan pilkada. Putusan PTUN No 18/G/2010/PTUN-MDN, tanggal 16 April, terkait hasil persidangan PTUN yang memenangkan gugatan Rudolf M Pardede.

Juga pleno KPU Pusat No. 260/KPU/IV/2010, tertanggal 28 April lalu terdapat 11 poin. Tak ketinggalan juga, surat undangan DPRD Medan No: 005/2483 tanggal 4 Mei 2010 hal pembatalan pasangan Rudolf M Pardede juga tidak digubris oleh mereka.

“Kita sudah menjalankan tugas sesuai dengan UU. Kita juga sudah siap berhadapan di depan hokum, dengan siapa pun. Yang jelas, tahapan pilkada tetap dipertahankan atau dilangsungkan oleh KPU Medan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ucap Pandapotan Tamba.

Saat disinggung, apa isi surat yang mereka (KPU Medan) kirim kepada KPU Pusat? Pandapotan Tamba tersenyum. Katanya, isi surat pleno KPU Pusat No. 260/KPU/IV/2010, tertanggal 28 April lalu berisikan 11 poin. Nah, KPU Medan juga membalas alasan atau jawapan ke-11 poin tersebut. Hanya saja, ia tidak menjelaskan apa isi ke-11 poin itu.

Saat disinggung adanya informasi KPU Sumut, hari ini (7/5) akan menggelar pleno? Katanya, belum dan silahkan saja. Mereka (KPU Medan) sama sekali tidak merasa kawatir akan hasil dari pleno KPU Sumut itu.

Salah satu contoh yang diberikan oleh Pandapotan Tamba, pemanggilan DPRD Medan kepada Evi Novida Ginting, Ketua KPU Medan, sama sekali tidak digubris oleh beliau.

Hal ini jelas menunjukkan, KPU Medan tidak ada merasa kawatir dengan masalah yang bakal terjadi. “Surat itu ditujukan kepada ketua. Ketua, Evi tidak datang ke DPRD Medan. Kami selaku anggota, ya slow-slow saja,” ungkapnya. Namun Pandapotan berhambus saat ditanya siapa yang memback-up KPU Medan hingga berani mengabaikan putusan PTUN dan KPU Pusat. “Kalau itu kau Tanya, aku tak tau. Udah ya, masih banyak kerjaan lain dan harus kuselesaikan,” ungkapnya sambil berlalu.

KPU Pusat Malas Bahas KPU Medan

KPU Pusat tampak sudah malas bicara soal polemik pilkada Kota Medan, yang tidak mengakomodir pasangan Rudolf Pardede-Afifudin. Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary tidak bersemangat saat ditanya mengenai sikap final KPU Pusat. Ketua Pokja Nasional Pilkada KPU Pusat, I Gusti Putu Artha malah mengaku sudah tak perlu lagi berkomentar. Hanya Andi Nurpati yang masih mau berkomentar. Hanya saja, komentarnya pun singkat-singkat.

Saat ditemui di ruang kerjanya kemarin, I Gusti Putu Artha mengatakan, apa yang sudah disampaikan ke KPU Medan dan KPU Pusat, baik yang formal maupun informal, sudah cukup. Karenanya, dia menegaskan, tidak perlu lagi memberikan tanggapan terhadap persoalan pilkada Medan. “Komentar saya yang terdahulu sudah cukup keras. Dan sudah ada surat hasil pleno KPU. Itu saja yang harus dilaksanakan,” ujar Putu.

Sebelumnya, Putu mengatakan bahwa KPU Medan keras kepala, dan terus mencari-cari alasan untuk tidak mengakomodir pasangan Rudolf-Afif. Bahkan dia menuding ada skenario sejak awal untuk tidak mengakomodir Rudolf-Afif. Sementara, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, malah tidak ‘nyambung’ saat ditanya.

Katanya, saat ini KPU sedang mempelajari berkas-berkas perkara pilkada Medan ini. Namun, tidak dijelaskan berkas apa yang dia maksud. Saat disebutkan bahwa hari H pilkada tinggal beberapa hari lagi, yakni 12 Mei, Hafiz sembari bergegas masuk ke mobilnya hanya menjawab,” Ya..ya.”

Agak panjang komentar Andi Nurpati. Dia katakan, memang sudah tak ada lagi yang perlu diperbuat KPU Pusat. Semua persoalan yang bakal muncul, lanjutnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Medan. Bukankah KPU Medan mengirimkan surat ke KPU Pusat untuk minta petunjuk yang lebih tegas lagi? Andi dengan enteng menjawab,” Saya belum lihat surat itu.”

Anggota KPU yang setiap harinya ditemui para anggota KPU Daerah dari beragam wilayah dan masalah itu, berharap KPU Sumut bisa bergerak cepat dan tegas. Antara lain dengan mengenakan pelanggaran kode etik kepada KPU Medan. Hanya saja diingatkan, KPU Sumut harus menunggu pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik itu. “Karena begitu ketentuannya,” ucapnya.

0 komentar: