Mabes Polri: Apa Kepentingan Polisi Sebar BAP SJ?

07.06 by
Mabes PolriDokumen yang diduga berkas acara pemeriksaan pemeriksaan (BAP) Syahril Johan alias SJ telah beredar luas di dunia maya. Atas kejadian ini, Mabes Polri menolak bertanggungjawab.

Polisi menegaskan bukan mereka yang menyebarkan dokumen tersebut. “Pertama, jangan langsung percaya itu BAP identik dengan yang ada. Kedua, kalau identik kita cek, jangan langsung menuding itu polisi yang menyebarluaskan. Apa kepentingan polisi,” tanya Kadiv Humas Mabes Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta.

Edward menjelaskan, dalam KUHAP telah diatur bahwa BAP tersangka ada di tangan penyidik dan hanya boleh diminta oleh tersangka atau kuasa hukum untuk kepentingan pembelaan.

“Bahwa BAP tersangka itu satu hal rahasia sifatnya, ada pada tangan penyidik atau bisa diminta oleh tersangka sendiri atau penasihat hukumnya untuk kepentingan pembelaan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah dokumen yang diduga BAP SJ beredar di dunia maya. Isinya tentang pengakuan SJ bahwa benar ada penyuapan terhadap Susno Duadji sebesar Rp500 juta.

Dana tersebut merupakan uang pelicin yang diantar oleh SJ ke rumah Susno di Jalan Abu Serin No 28 Fatmawati, Jakarta Selatan. Uang tersebut berasal dari Haposan Hutagalung, eks pengacara Gayus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut diberikan ke Susno agar perkara Arwana yang dilaporkan oleh Mr Hoo, klien dari Haposan, segera diproses untuk segera dikirim ke JPU dan mendapatkan P-21.

0 komentar: