Kompak: Hakim Lecehkan SBY

07.09 by
Hakim Lecehkan SBYPengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Aggodo terkait dikeluarkannya SKPP Bibit-Chandra oleh Kejagung. Alhasil, perkara pimpinan KPK tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan.

Sang hakim pun dinilai melecehkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Hakim Nugroho telah melecehkan SBY, karena SKPP itu temuan dari Tim 8, sedangkan tim 8 dibentuk langsung oleh SBY," ujar Aktivis Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fajrul Rahman.

Selain dianggap melecehkan Presiden SBY, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nugroho Setiaji juga dinilai melecehkan lembaga lain.

"Melecehkan MK, Tim 8, publik dan melecehkan rasa keadilan masyarakat. Padahal sudah sangat jelas dalam persidangan di MK kalau ada rekayasa dalam kasus tersebut," tutur pria yang pernah mencalonkan diri menjadi capres independen ini.

Putusan Nugroho yang mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo dinilai ada keganjilan. Fajrul pun meminta agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan dalam menyelidiki Nugroho. "Harus KY, karena MA sudah tidak bisa dipercaya lagi," pungkasnya.

0 komentar: