KPU Medan dan Bawaslu RI Tetap Abaikan Pencalonan Rudolf-Afifuddin

11.14 by
Pencalonan Rudolf M Pardede-Afifuddin LubisKomisi Pemilihan Umum Kota Medan dan Sumut tetap mengabaikan pencalonan Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis meskipun rekomendasi KPU Pusat terkait sahnya syarat pencalonan mantan Gubernur Sumut tersebut telah dikeluarkan.

Hal sama juga dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Lembaga ini merekomendasikan keputusan KPU Kota Medan untuk menetapkan pasangan calon walikota/wakil walikota Medan 2010 dan tidak memasukkan Rudolf M Pardede dan Drs Afifuddin Lubis karena tidak memenuhi syarat, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Pilkada.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, kalau pihaknya belum membicarakan tindak lanjut dari Surat KPU Pusat Nomor 260/KPU/IV/2010 tentang sahnya syarat pendidikan Rudolf M. Pardede. Sebab KPU Medan masih mempertahankan argumentasinya untuk membatalkan pencalonan Rudolf-Afifuddin.

"KPU Medan tetap pada keyakinannya bahwa apa yang diputuskan sudah benar. Mereka tetap menghormati KPU pusat secara hierarkis sesuai dengan UU 22/2007. Karena itu KPU Medan akan menyampaikan langsung klarifikasi ke KPU pusat sesegera mungkin," kata Irham kepada wartawan usai menggelar rapat tertutup dengan KPU Medan, di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (29/4) petang.

KPU pusat dalam suratnya tertanggal 28 April pada poin 9 menyebutkan, berdasarkan pertimbangan administratif surat keterangan yang digunakan sebagai bukti syarat pendidikan atas nama Rudolf M Pardede dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada Medan. Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Dalam poin berikutnya di surat tersebut KPU juga menerangkan semestinya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 16 April lalu mengenai penundaan penetapan calon wajib dilaksanakan. Meskipun ada upaya banding terhadap putusan tersebut.

Supervisi
Untuk itu KPU Pusat menginstruksikan KPU Sumut untuk melakukan supervisi, monitoring, dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan surat tersebut serta putusan PTUN. Bahkan apabila dipandang perlu, dapat menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang kode etik penyelenggaraan pemilu serta Peraturan KPU Nomor 38 Tahun 2008 tentang tata kerja dewan kehormatan KPU. KPU Sumut juga diminta untuk mengambil langkah secepatnya untuk melaporkan perkembangan dari surat edaran yang mereka keluarkan.

Irham mengatakan, kalau pihaknya akan menunggu hasil klarifikasi ke KPU Pusat. Jika setelah itu KPU Medan tetap kepada keputusannya, maka KPU Sumut akan mengambil tindakan sesuai dengan instruksi surat tersebut.

Ketika ditanya apakah memungkinkan Rudolf-Afifuddin Lubis diakomodir dalam Pilkada Medan yang menyisakan waktu sekitar 12 hari lagi, Irham mengaku sulit. Sebab keputusan KPU keluar di saat seluruh logistik pilkada telah disiapkan dan didistribusikan. Berbeda halnya jika keputusan tersebut keluar sebulan sebelum pemungutan suara.

Menurut Irham Pilkada tidak akan mungkin ditunda tanpa ada alasan yang krusial seperti bencana alam dan kerusuhan sosial, atau dapat ditunda jika keluar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menundanya.

Tak Ada Kewajiban
Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting usai pertemuan dengan KPU sumut enggan berkomentar. Menurutnya tidak ada kewajiban KPU Medan untuk mengomentari isi surat tersebut.

Anggota KPU Medan lainnya, Rahmat Kartolo Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan, mereka masih pada keputusan awal untuk tidak mengakomodir pencalonan Rudolf-Afifuddin. Karena itu akan mengklarifikasi persoalan tersebut ke KPU pusat secara langsung.

Di tanggal yang sama, yaitu 28 April Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengeluarkan surat rekomendasi terkait pembatalan pencalonan Rudolf M. Pardede. Melalui surat bernomor 301/Bawaslu/IV/2010 dikatakan bahwa sikap dan keputusan KPU Medan dalam penetapan pasangan calon Pilkada Medan yang tidak memasukkan nama Rudolf M Pardede dan Afifuddin Lubis, karena tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pilkada. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting melalui anggota KPU Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba kepada wartawan mengatakan Bawaslu RI yang ditandatangani Nur Hidayat Sardini kepada Ketua Tim Pemenangan Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis Ir Ramses Simbolon melalui surat nomor 301/Bawaslu/IV/2010 tertanggal 28 April 2010 prihal "Penyampaian hasil kajian kasus Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis" yang juga suratnya ditembuskan kepada Ketua KPU Kota Medan, setelah mengkaji dengan kajian laporan pelanggaran Bawaslu Nomor 17/TL/Bawaslu/IV/2010.

Kawal
Di tempat terpisah, Ketua Panwaslukada Kota Medan M Aswin ketika dihubungi Analisa di kantornya, Kamis (29/4) mengatakan Panwaslukada Kota Medan akan mengawal rekomendasi Bawaslu dan menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu dengan mendukung KPU Medan tidak memasukkan pasangan Rudolf-Afifuddin karena tidak memenuhi syarat.

Dikatakannya, dasar yang digunakan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tersebut yakni UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelengaraan Pemilihan Umum, UU Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan UU Nomor 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32/2004.

Tidak Ada Masalah
Sementara itu, anggota KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara Bakhrul Chair Amal ketika ditemui usai Rapat Koordinasi dengan KPU Sumut terkait Surat KPU Pusat kepada Ketua KPU Provinsi Sumut dan Ketua KPU Kota Medan prihal status pendidikan pasangan calon perseorangan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Medan, Kamis petang mengatakan hasil koordinasi KPU Sumut tidak ada masalah.

0 komentar: