Rokok Haram, Pabrik Rokok Tak Akan Bangkrut

09.37 by
Fatwa yang mengharamkan merokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah tidak perlu dikhawatirkan oleh para petani tembakau.

Ketua Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar merekomendasikan pemerintah agar membantu para petani melakukan diversifikasi tanaman.

"Fatwa itu tidak perlu dikhawatirkan, butuh proses dan waktu yang lama, tidak perlu dikhawatirkan. Kita merekomendasikan kepada pemerintah agar petani tembakau melakukan diversifikasi tanaman," katanya.

Fatwa itu, menurut Syamsul tidak akan membuat usaha pabrik rokok langsung runtuh. Selama ini, lanjut dia, para buruh pabrik rokok, juga masih kurang mendapatkan kesejahteraan yang baik. Oleh karena itu, pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk mefasilitasi para pekerja untuk memiliki usaha lainnya.

"Justru petani tembakau itu kesejahteraanya rendah dengan menjadi buruh dan petani tembakau. Buruh dibantu untuk melakukan usaha yang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok sebagai revisi dari fatwa sebelumnya yang menyatakan rokok itu mubah.

Pertimbangan itu didasarkan, pada hasil kajian dari ahli medis dan akademisi. Muhammadiyah menyimpulkan fatwa haram melalui hasil-hasil penelitian yang melibatkan ahli dari berbagai dispilin ilmu.

0 komentar: