Gayus Divonis Bebas karena Tak Nikmati Rp 370 Juta dari PT Megah Citra

16.40 by
  • Gayus Tambunan tidak menyetorkan uang pajak dari PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta. Namun Gayus terbebas dari tuduhan penggelapan karena pegawai Ditjen Pajak itu tidak mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

  • "Jadi uang mengendap di rekening dia sejak 2006. Dia tidak bisa membantu perusahaan itu karena dia tidak datang sendiri tapi transfer uang," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa.

  • Hal itu disampaikan Harifin di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

  • Harifin mengatakan, jika dilihat dari salinan putusan perkara Gayus, uang sebesar Rp 370 juta itu masuk secara bertahap. Pertama kali, perusahaan itu menyetor Rp 170 juta.

  • "Lalu yang kedua Rp 200 juta," kata Harifin.

  • Lalu bagaimana dengan putusannya? "Kalau soal putusannya, saya rasa sudah benar tapi ada tidak main-main dengan uang. Itu yang akan kita kaji," kata Harifin.

  • Dalam persidangan, Gayus dijerat pasal penggelapan dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan percobaan 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun majelis hakim pimpinan Muhtadi Asnun memutuskan Gayus bebas murni.

  • Hakim menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan tuntutan penggelapan. Gayus pun melenggang bebas.

  • Padahal sebelumnya, Gayus didakwa dengan pasal berlapis yakni penggelapan, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi (tipikor). Namun dua pasal yaitu pencucian uang dan tipikor gugur di penuntutan.

  • Kejagung beralasan, Gayus telah mengembalikan uang Rp 370 juta itu ke PT Megah Citra Jaya Garmindo sebelum tuntutan dibacakan.

  • Kasus Gayus kembali menjadi perbincangan setelah Komjen Susno Duadji menyebut ada markus Rp 25 miliar di tubuh Polri. Gayus juga diperiksa internal Ditjen Pajak. Namun kini keberadaan Gayus misterius. Kabar dia telah berada di Singapura hanya sas-sus belaka.

0 komentar: