09.13 by

  • Upaya melakukan pembatasan masa jabatan maksimal dua kali di PBNU kembali terganjal, sebagaimana dalam muktamar NU di Donohudan, Solo pada tahun 2004 lalu.

  • Dengan hilangnya pembatasan ini, KH Hasyim Muzadi yang sudah dua kali menjabat sebagai Ketua Umum Tanfidziyah NU berpeluang untuk naik kembali untuk ketiga kalinya.

  • Saat dikonfirmasi, Hasyim menegaskan dirinya sudah merasa cukup menjadi Ketua Umum Tanfidziyah NU selama dua kali. “Biarkah orang lain saja yang menempati posisi itu, cukuplah bagi saya,” tandasnya.

  • Seperti diketahui, sejumlah pengurus wilayah dan cabang menolak dilakukannya pembatasan mengingat kesulitan kader. Pembatasan masa jabatan ini tercantum dalam draft yang baru pasal 13 ayat 3 yang menyebutkan bahwa ketua di tingkat kepengurusan wilayah dan cabang maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.

  • Terdapat perdebatan yang cukup alot terhadap pasal ini. PWNU Jawa Timur menginginkan adanya pembatasan untuk rais aam dan ketua tanfidziyah, tetapi ada yang menginginkan pembatasan cukup di lingkungan tanfidziyah sedangkan syuriyah tak perlu dibatasi.

  • Wilayah yang setuju adanya pembatasan adalah PWNU Jawa Timur, Bantul dan Kudus sementara PWNU Papua, Banyuwangi, Lasem, Cilacap, dan Manado menolak.

  • Alasan utama diadakan pembatasan adalah keinginan untuk kaderisasi di lingkungan NU serta untuk menghilangkan KKN jika satu tokoh menjabat terlalu lama. Sebagian mengusulkan pembatasan masa jabatan diperluas sampai 3-4 kali jabatan berturut-turut, tetapi akhirnya disepakati ayat tersebut dihapus.

  • Bagi yang tidak setuju adanya pembatasan, mereka berpendapat, biarlah kader sendiri yang menentukan pembatasan itu. Jika seorang calon memang memiliki kualitas yang layak, tentu ia akan terpilih selama beberapa kali sementara jika tidak mumpuni, akan dengan sendirinya tereliminasi.

0 komentar: