Bank Indonesia (BI) memasukkan 400 nama bankir dalam Daftar Orang Tercela (DOT). Sehingga 400 orang tersebut dilarang menjadi pengurus ataupun memiliki bank hingga tahun 2023.
"Jumlahnya sekira 400 orang dan itu tidak boleh dibocorkan ke publik," ungkap Kabiro Humas BI Difi A Johansyah.
Jumlah tersebut muncul saat ada kasus rekapitalisasi di perbankan sebelum terjadi krisis moneter tahun 1998. Sehingga BI membuat aturan pada Pasal 5 SK Direksi BI No. 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria DOT. Namun Bank Indonesia dilarang untuk membocorkan DOT tersebut ke publik kecuali dalam kondisi tertentu.
Aturan ini kemudian direvisi dalam PBI Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). Ternyata BI mampu mengumpulkan sekira 400 bankir sejak November 2003.
Dalam aturan itu disebutkan sesuai dengan pasal 59 menjelaskan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka pihak-pihak yang masuk dalam daftar mengenai orang-orang tertentu yang memenuhi kriteria perbuatan tercela di bidang perbankan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam SK Direksi BI/Nomor 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria Perbuatan Tercela Orang-orang yang Dilarang menjadi Pemegang Saham dan atau Pengurus Bank, khususnya pihak-pihak yang berasal dari Bank Umum, dinyatakan sebagai pihak-pihak yang Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 tahun.
BI berteguh menyatakan bahwa yang bisa membeberkan nama-nama bankir hitam dalam daftar DOT tersebut adalah Kepolisian dan Kejaksaan sebab beberapa kriterianya terkait tindak kejahatan.
Namun setelah aturan itu, BI tidak memakai istilah DOT lagi. Kini BI hanya menerapkan hasil fit and proper yaitu lulus, lulus bersyarat dan tidak lulus. Automatis, lanjut Difi, yang tidak lulus ini termasuk dalam DOT tadi.
Persoalan mengenai D0T untuk mengelola bank mengemuka setelah Lippo Grup berencana membeli Bank NationalNobu dalam waktu dekat dan sudah mendapatkan izin Bank Indonesia. Muchtar Riady, pemilik Lippo Grup disebut-sebut sebagai salah satu orang yang masuk DOT saat masih memiliki Lippo Bank.
"Namun Muchtar Riady yang masuk ke Bank Nationalnobu tidak masuk dalam kategori DOT atau tidak lulus fit and proper untuk mengelola bank, mungkin keluarganya," jelasnya.
"Jumlahnya sekira 400 orang dan itu tidak boleh dibocorkan ke publik," ungkap Kabiro Humas BI Difi A Johansyah.
Jumlah tersebut muncul saat ada kasus rekapitalisasi di perbankan sebelum terjadi krisis moneter tahun 1998. Sehingga BI membuat aturan pada Pasal 5 SK Direksi BI No. 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria DOT. Namun Bank Indonesia dilarang untuk membocorkan DOT tersebut ke publik kecuali dalam kondisi tertentu.
Aturan ini kemudian direvisi dalam PBI Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). Ternyata BI mampu mengumpulkan sekira 400 bankir sejak November 2003.
Dalam aturan itu disebutkan sesuai dengan pasal 59 menjelaskan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka pihak-pihak yang masuk dalam daftar mengenai orang-orang tertentu yang memenuhi kriteria perbuatan tercela di bidang perbankan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam SK Direksi BI/Nomor 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria Perbuatan Tercela Orang-orang yang Dilarang menjadi Pemegang Saham dan atau Pengurus Bank, khususnya pihak-pihak yang berasal dari Bank Umum, dinyatakan sebagai pihak-pihak yang Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 tahun.
BI berteguh menyatakan bahwa yang bisa membeberkan nama-nama bankir hitam dalam daftar DOT tersebut adalah Kepolisian dan Kejaksaan sebab beberapa kriterianya terkait tindak kejahatan.
Namun setelah aturan itu, BI tidak memakai istilah DOT lagi. Kini BI hanya menerapkan hasil fit and proper yaitu lulus, lulus bersyarat dan tidak lulus. Automatis, lanjut Difi, yang tidak lulus ini termasuk dalam DOT tadi.
Persoalan mengenai D0T untuk mengelola bank mengemuka setelah Lippo Grup berencana membeli Bank NationalNobu dalam waktu dekat dan sudah mendapatkan izin Bank Indonesia. Muchtar Riady, pemilik Lippo Grup disebut-sebut sebagai salah satu orang yang masuk DOT saat masih memiliki Lippo Bank.
"Namun Muchtar Riady yang masuk ke Bank Nationalnobu tidak masuk dalam kategori DOT atau tidak lulus fit and proper untuk mengelola bank, mungkin keluarganya," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar