Kementrian Luar Negeri memastikan lima nelayan Indonesia yang ditahan Pemerintah Malaysia karena memasuki wilayah mereka, hari ini dipastikan bebas.
“Surat permintaan bebas dari KBRU Kuala Lumpur telah diserahkan kepada penuntut umum. Tadi malam pukul 24.00, kelima nelayan telah divonis bebas,” kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah dalam pesan singkat.
Hari ini kelima orang tersebut akan dideportasi pada Rabu pagi. “Konjen RI Penang menemui APMM untuk memastikan proses deportasi itu,” tulisnya.
Sebelumnya, kelima nelayan yang belum diketahui identitasnya tersebut ditangkap pemerintah Malaysia pada Jumat 3 September lalu. Mereka diduga melanggar batas wilayah dan memasuki wilayah Malaysia.
“Surat permintaan bebas dari KBRU Kuala Lumpur telah diserahkan kepada penuntut umum. Tadi malam pukul 24.00, kelima nelayan telah divonis bebas,” kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah dalam pesan singkat.
Hari ini kelima orang tersebut akan dideportasi pada Rabu pagi. “Konjen RI Penang menemui APMM untuk memastikan proses deportasi itu,” tulisnya.
Sebelumnya, kelima nelayan yang belum diketahui identitasnya tersebut ditangkap pemerintah Malaysia pada Jumat 3 September lalu. Mereka diduga melanggar batas wilayah dan memasuki wilayah Malaysia.
0 komentar:
Posting Komentar