Pembobol ATM BCA Dituntut 13 Tahun Penjara

23.12 by
Pembobol ATM BCADua terdakwa kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Roby Sugihartono (29) dan Suhadi Lumanto alias Max (27) dituntut pidana 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mengatakan selain menuntut kedua terdakwa hukuman penjara masing-masing 13 tahun, kurangi masa tahanan juga denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni pasal 363 ayat 1
ke-4 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih," sebut Jaksa Eddy dihadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Susanto di Denpasar.

Selain itu keduanya juga dinilai telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a UU No.
15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.

Jaksa lalu mengurai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dinilai, cukup menjadi bukti bahwa terdakwa bersalah. Selain keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat, kedua terdakwa juga sudah mengakui secara terus terang perbuatannya.

Jaksa menuntut hukuman cukup berat itu dengan alasan bahwa perbuatan keduanya membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada bank. “Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya,” papar jaksa.

Seperti dalam berkas tuntutannya itu disebutkan, aksi kedua terdakwa membobol ATM dilakukan sejak kurun bulan September 2008 hingga Februari 2010. Sekitar September 2008, terdakwa Roby datang ke Bali lanjut mengontrak rumah di Jalan Pulau Adi II No. 11 Denpasar.

Di rumah tersebut, Roby dan Max tinggal bersama Agus Guntomo alias Black Sweet (berkas terpisah), Tendy Candra (buron), Yusep Candra (buron), Wilianto (berkas terpisah), Ngatemin (berkas terpisah), Linda (buron), Ronald, dan Pandu.

Di tempat itu pula, terdakwa Roby dan Max bersama rekan-rekannya menggelar rapat rencana kejahatan yang dipimpin Hendri Hartanto (buron). Dalam pertemuan itu dibahas mengenai persiapan pemasangan skimer dan penarikan tunai dengan menggunakan kartu ATM palsu.

Dengan menggunakan kartu palsu, kedua terdakwa melakukan penarikan di mesin ATM. Akibat perbuatan terdakwa, pihak Bank Central Asia (BCA) dirugikan sebesar sekira Rp5,8 miliar. Hakim memberikan kesempatan kepada keduanya menyampaikan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

0 komentar: