Tumpak: Tak Masalah Saya Mundur dari Ketua KPK

09.22 by
Tumpak Hatorangan PanggabeanPlt pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, dirinya tidak mempermasalahkan jika DPR membatalkan Perppu Plt KPK.
Tumpak meyakini sepenuhnya bahwa Komisi III DPR memiliki pertimbangan tertentu untuk membatalkan Perppu yang sudah menjadikannya orang nomor satu di komisi antikorupsi itu, meski sementara.

“Tidak ada masalah, secara pribadi maupun organisasi KPK. Itu kewenangan dari pada DPR secara konstitusional berkewenangan menolak landasan hukum Kepres pengangkatan pimpinan sementara,” ungkap Tumpak.

Dia menyatakan keputusan ini harus dilandasi dengan sikap berpikir positif bahwa DPR memiliki pertimbangan tertentu. Menurutnya, setelah DPR resmi membatalkan Perppu, setelah ini akan ada Kepres pemberitahuan bagi ketua sementara.

Penolakan itu disampaikan tujuh fraksi yakni, Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Sementara dua partai yang menerima Perpu tersebut yakni, Partai Demokrat dan PKB.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap mengatakan, fraksinya menolak penerbitan perpu tersebut karena dinilai tidak relevan. Sebab, keberadaan perpu tersebut hanya boleh diberlakukan dalam keadaan yang mendesak.

Menurut dia, Perppu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada September 2009. Sesuai Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perppu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.

Dasar penerbitan Perppu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.

“Sekarang ini, keberadaan Perpu itu sudah tidak diperlukan lagi,” tandas dia.

0 komentar: