Hari Perempuan Internasional; Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Lembaga Yudikatif dan Legislatif

09.40 by
Hari Perempuan InternasionalHari ini diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Peringatan itu dilakukan sesuai penetapan Sekretariat Perempuan Internasional dari Kongres Komintern ke-3 pada 1921.

Latar belakangnya adalah peristiwa 8 Maret 1917 di St Petersburg di mana terjadi pemogokan massal untuk perbaikan kondisi kerja, yang dipimpin oleh Alexandra Kollontai, seorang perempuan.

Tepat 89 tahun dari ditetapkannya Hari Perempuan Internasional, atau 93 tahun sejak peristiwa St Petersburg yang jatuh hari ini, perkembangan apa yang bisa diamati dari kiprah perempuan Indonesia khususnya di lembaga legislatif dan yudikatif?

Berdasarkan data dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), penetapan keterwakilan perempuan minimum 30 persen dari seluruh calon anggota DPR dan DPRD dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tidak membawa hasil signifikan bagi wajah parlemen sekarang ini. Dari hasil Pemilu 2009 lalu, hanya 11 persen perempuan menduduki kursi di DPR (dari jumlah total anggota DPR sebanyak 560 orang).

Untuk lembaga Yudikatif, PSHK mencatat persentase hakim perempuan dalam peradilan di Indonesia, rata-rata menduduki 21,65 persen dari jumlah hakim yang ada. Persentase terendah ditemui di peradilan militer yang hanya 15 persen.

"Sedangkan tertinggi ada di peradilan Tata Usaha Negara (TUN), sebesar 62 persen," kata peneliti PSHK, Kartika Saraswati.

Untuk jajaran Mahkamah Agung (MA), hanya terdapat kurang dari 5 orang (7 persen) hakim perempuan. Sedangkan jabatan hakim Mahkamah Konstitusi, baru pada periode kedua, terdapat satu orang hakim perempuan.

Kartika menjelaskan, prestasi dan kontribusi perempuan tidak hanya mengandalkan faktor kuantitas, namun juga tetap mempertimbangkan aspek kualitas, profesionalisme, dan integritas.

"Peringatan Hari Perempuan Internasional merupakan momentum untuk mengoreksi kembali berbagai kebijakan yang cenderung mengabaikan pendidikan, perlindungan, dan akses terhadap pengembangan kemampuan pribadi perempuan Indonesia," kata Kartika.

0 komentar: