Ketua MK Dukung RUU Perkawinan

17.41 by
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MDKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung penuh draf RUU Perkawinan yang diajukan pemerintah untuk disahkan menjadi UU.
Salah satu poin dalam RUU tersebut menyebutkan akan mempidanakan pelaku perkawinan yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah.

Menurut Mahfud, terlepas dari agama, secara pribadi dirinya menilai hak seorang istri juga harus diberikan. Mahfud mencontohkan, apabila terjadi perceraian, maka sang istri juga berhak mendapatkan hak waris.

Begitupula dengan anak hasil dari perkawinan tersebut, akan memiliki status yang jelas berupa akta kelahiran. Sehingga nantinya akta kelahiran yang dimiliki anak, bisa digunakan untuk kepentingan melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan.

“Sekarang Anda ingin melanjutkan sekolah, juga pakai akta kelahiran. Begitu pula bila Anda ingin bekerja atau menjadi anggota dewan, juga menggunakan akta kelahiran. Jadi UU Perkawinan ini sangat penting sekali,” ungkap Mahfud, usai memberikan ceramah rangkaian Dies Natalis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, di Hotel Sahid Jaya, Solo.

Mahfud tak sependapat dengan anggapan jika RUU Perkawinan akhirnya disahkan menjadi UU, berarti pemerintah melegalkan hubungan zina.

Bila orang tersebut memandang Islam itu indah, kata Mahfud, maka tidak mungkin berpandangan sempit. “Sama juga ketika saya ditanya, daripada zina lebih baik kawin siri, begitu pula ada yang mengatakan, daripada kawin siri lebih baik poligami. Itu sudut pandang yang sempit dan tidak melihat Islam itu indah,” tutur Mahfud.

Soal kelompok masyarakat yang akan mengajukan uji materi, bila RUU tersebut disahkan menjadi UU, Mahfud mempersilakan. Menurutnya, RUU Perkawinan ini bukan barang baru. Sebab, RUU yang saat ini digodok, pada 2004 lalu, sudah termasuk 284 RUU yang diajukan pemerintah.

0 komentar: