Cium Jennifer Dunn, Sunan Bisa Dilaporkan ke Peradi

14.49 by
Jennifer DunnBerani mengumbar ciuman dengan Jennifer Dunn di depan umum, Sunan Kalijaga harus berani menempuh risikonya. Sunan terancam dilaporkan ke asosiasi pengacara Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

"Bisa saja dia dilaporkan ke asosiasi pengacara tempat dia bernaung dan ditindak oleh lembaganya. Tapi saya tidak tahu dia dia tergabung di Peradi atau KAI (Kongres Advokat Indonesia)," ujar pengacara Ferry Juan.

Ferry menjelaskan, sesuai dengan UU Advokat No 18 tahun 2008 pasal 3, orang yang hendak menjadi advokat harus berperilaku baik dan jujur.

"Pengacara itu sudah punya istri dan anak. Sekarang tiba-tiba kata teman-teman wartawan, dia pacaran dengan klien. Kalau pacaran kan namanya selingkuh," lanjut Ferry.

Apa yang dilakukan Sunan memang tak baik ditiru. Adegan Sunan mencium bibir Jennifer dari balik jeruji sel titipan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kali pertama dipergoki oleh istri Sunan sendiri, Heydi. Kala itu, Heydi sengaja datang ke sel untuk mengonfirmasi gosip asmara antara suaminya dengan Jennifer yang akrab disapa Jeje.

Heydi mulai curiga suaminya main api dengan artis seksi berkulit putih itu setelah diberi tahu anaknya bahwa Sunan dan Jeje mengumbar kemesraan di Facebook. Bahkan, status dua insan itu di Facebook 'in relationship'. Tak hanya itu, Jeje dan Sunan juga menunjukkan kemesraan dengan pesan di wall Facebook dengan mengucap kata-kata cinta.

Sunan dan Jeje kembali berciuman di sel titipan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 11 Februari. Kali ini, bukan istri Sunan yang menjadi saksi, melainkan sejumlah pewarta yang memang penasaran dengan isu affair mereka.

Lucunya, Sunan berkilah bibir Jeje mendarat dengan tidak sengaja di bibirnya. "Mungkin saya rasa, dia mau bisikin saya. Malah kepeleset. Akhirnya, jadi kena bibir dan cium saya," kilah Sunan.

"Etika advokat itu harus baik dan jujur. Sebagai suami yang punya istri dan anak, tidak boleh menjatuhkan keluarganya. Dia tidak pantas berciuman di depan khalayak," tegas Ferry.

Pengacara Sheila Marcia Joseph ini juga menekankan bahwa Heydi bisa melaporkan Sunan ke polisi. "Istrinya juga berhak melaporkan ke polisi dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," tandasnya.

0 komentar: