08.08 by
Gugatan Arif, Rudolf, Dhani Ditolak Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Mahfud MD akhirnya menolak gugatan Prof Dr M Arif Nasution MA-H Supratikno WS, yang didomplengi gugatan pasangan Drs Rudolf M Pardede-Drs H Afifuddin Lubis Msi terhadap KPU Medan. Begitu juga gugatan Dhani Setiawan-Hj Meutya Hafidz terhadap KPU Binjai.

Untuk KPU Medan, hakim MK menilai, materi gugatan ‘tidak dapat diterima’. Alasannya, materi gugatan yang diajukan Arif-Pratikno, dianggap tidak terkait dengan objek perselisihan hasil pemilukada. Pasangan ini hanya menyebutkan pemilukada diselenggarakan secara memihak, tidak jujur, tidak adil, tidak memberi kepastian hukum, menyimpang dari tertib penyelenggaraan pemilu, tidak proporsional, tidak profesional, tidak akuntabel, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Mahkamah tidak menemukan satu pun dalil pemohon yang mempersoalkan adanya kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon (KPU Medan),” ujar Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, kemarin (11/6). Anggota hakim MK yang lain adalah M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M Arsyad Sanusi.

Sementara, pokok materi gugatan Rudolf-Afif ditolak, dengan alasan pasangan ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku pihak terkait dalam perkara ini. Ini lantaran Rudolf-Afif bukan sebagai peserta pasangan calon.

“Dengan demikian, pasangan ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku pihak terkait dalam perkara a quo,” ujar Mahfud MD. Alasan yang dikemukakan hakim MK ini sama dengan eksepsi yang disampaikan KPU Medan. Baik Arif, Pratikno, Rudolf, dan Afif, semua tidak hadir dalam persidangan pembacaan putusan kemarin. Mereka hanya mewakilnya kuasa hukumnya. Sedang dari pihak KPU Medan, antara lain hadir Evi Novida Ginting dan Pandapotan Tamba.

Dalam sidang kemarin, ada aksi menarik yang dilakukan pengacara Rudolf-Afif, Lintong Oloan Siahaan. Sesaat setelah Mahfud MD mulai membacakan putusan, Lintong langsung menginterupsi. Mahfud dan enam hakim lainnya langsung terhenyak. “Ada apa?” ujar Mahfud. Lintong mengatakan, dirinya ingin menyampaikan pandangan akhir, sebelum putusan dibacakan. Mahfud menjawab, bahwa para pihak sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhir secara tertulis. Karenanya, permintaan Lintong ditolak.

Lintong belum terima. Dia mengatakan, sebagaimana lazimnya persidangan, sebelum putusan dibacakan, hakim bertanya kepada pihak yang bersengketa apakah masih ada yang mau disampaikan. Mahfud taampak geregetan. “Tidak ada kelaziman seperti itu. Di sini tidak ada,” cetus pria asal Madura itu.

Lintong balik menanggapi. “Karena tidak diberi kesempatan menyampaikan pandangan, maka bila majelis hakim mengizinkan, saya akan meninggalkan ruang sidang,” kata Lintong. Dengan nada tinggi, Mahfud langsung menimpali,” Silakan keluar!” Lintong pun keluar dari ruang sidang. Sedang kuasa hukum Arif-Pratikno, M Asrun, masih terus berada di ruang sidang.

Di luar ruang sidang, kepada koran ini, Lintong mengatakan, bahwa dia ingin menyampaikan argumentasi hukum kepada hakim. “Saya belum tahu apakah gugatan kami diterima atau ditolak. Tapi jika kami diberi kesempatan menyampaikan pandangan, kami puas. Kalau datang hanya untuk mendengarkan putusan, buat apa,” cetusnya.

Apa sih yang ingin disampaikan? Lintong mengatakan, pada intinya yang ingin disampaikan adalah terkait putusan PTUN dan PT TUN yang menyatakan pasangan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan. “Tapi tidak diindahkan KPU Medan. Kalau putusan pengadilan tak dilaksanakan, ya bubarkan saja pengadilan,” ucapnya dengan nada tinggi.

Setelah itu, bersama dengan pengunjung sidang lainnya, Lintong menyaksikan pembacaan putusan dari layar TV yang berada di luar ruang sidang. Dalam amar putusan MK, sama sekali tidak disinggung mengenai putusan PTUN dan PT TUN, terkait keabsahan keterangan pengganti ijazah Rudolf.

Setelah tahu gugatan Rudolf-Aif ditolak, Lintong mengatakan, hakim MK hanya berfikir secara legal formalistik. “Tidak menyentuh aspek rasa keadilan,” katanya. Namun demikian, dia mengaku menerima putusan MK. “Terima, tapi tidak puas,” ucapnya seraya meninggalkan gedung MK.

Sementara, anggota KPU Medan Pandapotan Tamba berharap, setelah ada putusan MK yang bersifat final ini, semua pihak agar mau menerimanya. Pasalnya, semua pihak yang bersengketa telah diberi kesempatan menyampaikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi di persidangan.

Langkah selanjutnya, KPU Medan akan konsentrasi mempersiapkan pelaksanaan putaran kedua pemilukada, yang akan digelar 19 Juni mendtang. Mulai hari ini, akan dilakukan sortir dan pelipatan surat suara, yang akan dilanjutkan dengan distribusi logistik. Targetnya, pada 18 Juni semua logistik sudah sampai di TPS-TPS. Untuk surat undangan pemilih, ditargetkan sudah sampai ke pmilih pada 16 Juni.

KPU Binjai Siapkan Putaran II

Sementara, gugatan calon wali Kota Binjai, Dhani-Meutya Hafidz juga ditolak. Itu dikatakan Ketua KPU Binjai, Agus Susanto SH MH saat dihubungi POSMETRO MEDAN kemarin (11/6). Penolakan itu, terang Agus, karena pasangan itu tak dapat membuktikan kesalahan penghitungan suara.

Menurut Mahfud, penyelenggaraan ditingkat KPPS tidak salah dalam melakukan penghitungan suara, dikarenakan semua saksi di TPS telah menandatangani berita acara serta tidak mengajukan keberatan. “Dengan begitu apa yang dimohonkan dan dituntut tidak dapat dibuktikan, hingga MK menolak permohonan Dhani Setiawan,” ujarnya.

Usai keputusan itu, Agus segera mengundang unsur Muspida untuk menyampaikan secara resmi putusan MK sekaligus mempersiapkan pelaksanakan putaran kedua Pemilukada Binjai. “Langkah pertama kita akan plenokan apakah Pemilukada Binjai akan dilaksanakan pada 5 Juli atau jadwalnya berubah. Selanjutnya, kita akan yang berkaitan dengan logistik dan kebutuhan Pemilukada Binjai putaran kedua akan kita siapkan. Untuk itu, anggaran yang telah kita ajukan sebesar Rp.2,1 Miliar segera direaliasasikan,” ujarnya. Sayangnya, Dhani tak bisa diwawancarai karena ponselnya tak aktif.

0 komentar: