Setelah Arafat, Polri Segera Adili Sri Soemartini dan Edmon Ilyas

07.31 by
Polri Segera Adili Sri Soemartini dan Edmon IlyasSatu persatu perwira polisi yang terindikasi melanggar kode etik dalam kasus Gayus diadili. Setelah Kompol Arafat, sidang kode etik berikutnya dilakukan secara acak.

"Kita tidak urut kacang, selesai sidang Kompol Arafat lalu dari AKP Sri Soemartini mungkin langsung ke Pak Edmon," ujar Kepala Pusat Pengamanan Internal Propam Mabes Polri, Kombes Pol Budi Wasesa.

Budi menjelaskan, urutan sidang untuk para terperiksa tidak didasarkan pada pangkat dan kedudukan. Namun didasarkan pada kelengkapan berkas, saksi dan bukti yang diperoleh.

"Kita sudah siap baru (sidang)," jelasnya.

Menurut Budi, kemungkinan dalam sidang nanti pihak-pihak terkait dalam kasus ini akan saling memberikan kesaksian. "Seperti Haposan, Andi Kosasi dan lainnya juga akan bersaksi," tandasnya.

Propam telah menetapkan 7 perwira polisi sebagai terperiksa. Mereka yakni, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Pol Eko Budi Prasetyo, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani, Kompol Arafat dan AKP Sri Soemartini.

Semua terperiksa telah dinonaktifkan dari jabatannya di Bareskrim minus Brigjen Pol Raja Erizman. Brigjen Pol Edmon Ilyas bahkan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Lampung. Arafat bersama AKP SS juga ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka kasus markus pajak Rp 28 milliar.

0 komentar: