SBY Diminta Keluarkan Perppu Azas Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi

15.47 by
SBY Diminta Keluarkan Perppu Azas Pembuktian Terbalik Kasus KorupsiKomunitas Pengusaha Antisuap Indonesia (KUPAS) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat tersebut berisi rekomendasi pemberlakuan azas pembuktian terbalik terhadap kasus korupsi.

"KUPAS meyakini bahwa salah satu upaya yang efektif untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia adalah mempercepat pemberantasan korupsi dan suap dengan memberlakukan azas pembuktian terbalik murni," ujar Ketua DPP Asosiasi Usaha Menengah Indonesia (AUMI) Ilhamy Elias.

Ilhamy menyampaikan itu dalam Seminar Nasional Pemberlakukan Asas Pembuktian Terbalik Untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto.

Ilhamy mengatakan, korupsi dan suap merupakan salah satu ancaman yang menghambat daya saing bangsa. "Kadin Indonesia dan dunia usaha nasional berpendapat bahwa korupsi dan suap yang terjadi di Indonesia merupakan salah satu faktor dominan yang menghambat tumbuhnya daya saing bangsa," imbuhnya.

Beberapa poin dalam surat terbuka tersebut diantaranya pertama azas pembuktian terbalik murni tidak berlaku surut. Artinya hanya dapat digunakan untuk menjerat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan setelah diberlakukannya secara efektif azas tersebut.

Kedua, bangsa Indonesia menilai korupsi memenuhi kriteria kegentingan yang memaksa dan meminta SBY untuk mengeluarkan Perppu tentang pemberlakukan azas pembuktian terbalik murni.

"Kita harapkan pada 17 Agustus besok disahkan. Kalau Presiden bijak, dia akan menandatangi Perppu itu," pungkasnya.

0 komentar: