Status Psikopat Rudy Sutadi Berdasarkan Metode PCL-R

06.44 by
Status psikopat yang di berikan kepada dr. Rudy Sutadi oleh pensiunan staff pengajar FK UI, Tieneke S Arif berdasarkan metode PCL-R dan pakar psikopat dunia, Robert D. Hare. Motode tersebut didasarkan pada 20 item yang dinilai dan diberi skor yang semuanya menggambarkan ciri-ciri psikopat.

"Skor paling tinggi untuk setiap item adalah 2. Kalau saja seseorang mendapat skor 25, maka ia sudah tergolong seorang psikopat," kata Tieneke.

Untuk kasus dr.Rudy, hampir semua item mendapatkan skor 2 sehingga untuk Rudy hasil akhirnya adalah 38. Tieneke yang merupakan psikolog senior mengetahui metode tersebut hingga akhirnya mendiagnosa seseorang sebagai psikopat. "Skor 38 berarti classicly definitie psychopath. Item-item tersebut sangat cocok dengan penghidupan kepribadian Rudy," tambah Tieneke yang juga memahami remisi dan kasus gugatan remisi di PTUN Jakarta tersebut.

Apalagi, Tieneke mengenal dr. Lucky dan dr. Rudy sejak tahun 1980-an dan dari tahun tersebut Tieneke mengobservasi, berinteraksi dan menganalisa banyak surat-surat dr. Rudy. Dari surat itulah, Tieneke menganalisa dan mengambil kesimpulan yang menguatkan diagnosanya jika dr. Rudy mempunyai penyimpangan kepribadian atau psikopat. "Saya selalu ikut sidang penganiayaan, surat nikah palsu, penggelapan uang PT, dan pencemaran nama baikn yang melibatkan kasus dr.Rudy," kata mantan dosen yang telah mengabdi selama 38 tahun ini.

Prahara keluarga dokter tersebut bermula 29 Agustus 2004 lalu. Saat itu, Rudy tengah berpraktik di kliniknya, Klinik Intervensi Dini Autisme di jalan Otista Raya, Jakarta Timur. Rudy didatangi Azizah (saat itu belum bercerai). Di tempat itu, kemudian terjadi keributan yang berakhir di pengadilan.

Rudy kemudian divonis oleh PN Jakarta Timur dengan pasal penganiayaan (penjara 2 tahun), pemalsuan surat (penjara 6 tahun), penggelapan (penjara 5 tahun) dan pencemaran nama baik (vonis bebas).

Sidang hari Rabu lalu di PN Jaksel merupakan perkara kelima dari rentetan tersebut. Perkara ini juga seiring dengan perkara keenam yang tengah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Di PTUN, Azizah menggugat Menkum HAM yang memberikan remisi (potong masa pidana) kepada mantan suaminya. Azizah tidak terima Rudy mendapatkan remisi tersebut.

0 komentar: