Sebuah grup di Facebook menilai bahwa kehadiran Rancangan Peraturan Menteri soal Konten Multimedia akan membawa Indonesia kembali ke rezim Soeharto yang total control.
Jelas saja, tudingan tersebut langsung ditampik Kementerian Kominfo selaku pihak yang membidani kelahiran RPM Konten Multimedia.
"Kita sama sekali tidak ingin melakukan total control terhadap dunia internet Indonesia. Fungsi aturan ini lebih sebagai advisory, artinya kalau ada permasalahan kami tampung dan akan kami laporkan ke menteri," tukas Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.
Selain itu, lanjut Gatot, kebijakan ini juga akan lebih banyak ditekankan kepada pihak penyelenggara ketimbang ke tiap individu alias pengguna internet.
"Jadi bukan untuk lebih memagari user dalam berinternet dan bukan bermaksud untuk kembali ke rezim Soeharto," tampiknya.
Jelas saja, tudingan tersebut langsung ditampik Kementerian Kominfo selaku pihak yang membidani kelahiran RPM Konten Multimedia.
"Kita sama sekali tidak ingin melakukan total control terhadap dunia internet Indonesia. Fungsi aturan ini lebih sebagai advisory, artinya kalau ada permasalahan kami tampung dan akan kami laporkan ke menteri," tukas Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.
Selain itu, lanjut Gatot, kebijakan ini juga akan lebih banyak ditekankan kepada pihak penyelenggara ketimbang ke tiap individu alias pengguna internet.
"Jadi bukan untuk lebih memagari user dalam berinternet dan bukan bermaksud untuk kembali ke rezim Soeharto," tampiknya.
0 komentar:
Posting Komentar