Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Tahan Saksi Jika Pulang Semaunya

13.45 by
saksi protapHarian Sib : Sidang lanjutan Protap dengan terdakwa Drs Burhanuddin Rajagukguk dengan acara pemeriksaan saksi terpaksa ditunda majelis hakim karena saksi yang telah dihadirkan JPU pulang tanpa pemberitahuan.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira SH dengan hakim anggota Inang Kasmawati SH dan Inrawaldi SH, pada sidang di PN Medan, Selasa (13/10) JPU Parada Situmorang SH dan terdakwa didampingi PHnya, Fiktor Panjaitan SH, Liberty Sinaga SH dan Santun Siantury SH.
Mengawali sidang, Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira SH menanyakan JPU atas kehadiran saksi

Memperoleh jawaban saksi telah pulang, hakim dengan tegas minta JPU bila saksi sulit dihadirkan dan pulang semaunya, supaya saksi ditahan sehingga mudah dihadirkan.
Bahkan, kata majelis hakim, saksi dapat “disandera” agar dapat dengan cepat dihadirkan saat sidang . Karena menjadi saksi itu menjadi kewajiban sebagai warga negara.
Majelis hakim, minta JPU, agar dapat menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (15/10) mendatang

0 komentar: